ucapan nyepi dan idul fitri warmadewa

KPU Bali Resmi Tetapkan 55 Calon Anggota DPRD

lidartawan
Dewa Agung Gede Lidartawan

DENPASAR, diaribali.com – Sebanyak 55 Calon Anggota DPRD Provinsi Bali telah resmi ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali dalam rapat pleno terbuka, Kamis (2/5/2024) di Sanur, Denpasar.

Ketua KPU Provinsi Bali, Dewa Agung Gede Lidartawan, menyampaikan bagi calon anggota terpilih, agar bisa segera menyerahkan  kelengkapan persayaratan seperti penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu 21 hari setelah penetapan berlangsung.

Penyerahan persyaratan dilakukan sebelum pelantikan menjadi anggota dewan, Apabila persyaratan yang diminta tidak dapat terpenuhi sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, maka dapat mengakibatkan penundaan pelantikan.

“Dengan penetapan ini, kami menyerukan kepada calon terpilih untuk segera menyampaikan LHKPN kepada KPK dan mengirimkan bukti penerimaan laporan kepada kami,” kata Lidartawan, di sela acara.

Para calon terpilih yang tidak melengkapi syarat dalam waktu yang ditentukan akan menghadapi risiko penundaan pelantikan sebagai anggota DPRD.

Sementara itu, proses selanjutnya akan ditangani oleh Pemerintah Daerah dan diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Zor