Raih WTP ke-13, Bali Siapkan Aturan Baru Produk Hukum Daerah

Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali, Jumat (19/6).

Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali, Jumat (19/6).

Denpasar, diaribali.com
Pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali, Pemerintah Provinsi Bali kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel. Komitmen itu dibuktikan dengan raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025.
Capaian tersebut menjadi semakin istimewa karena merupakan opini WTP ke-13 yang berhasil dipertahankan secara berturut-turut. Prestasi ini dinilai sebagai wujud konsistensi Pemprov Bali dalam mengelola keuangan daerah secara efektif, transparan, dan bertanggung jawab demi kesejahteraan masyarakat Bali.

Hal tersebut terungkap dalam  Rapat Paripurna ke–41 Masa Persidangan 3 dengan agenda Penyampaian Penjelasan Gubernur Terhadap Raperda Provinsi Bali Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bali dan Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif Dprd Provinis Bali Tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah Provinsi Bali, pada Jumat (19/6).

Nyoman Giri Prasta mewakili Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan, Pemerintah Provinsi Bali menyampaikan apresiasi kepada DPRD Bali, BPK RI Perwakilan Bali, seluruh perangkat daerah, serta para pemangku kepentingan yang dinilai telah menunjukkan dedikasi dan sinergi dalam menjaga kualitas pengelolaan keuangan daerah.
Keberhasilan tersebut lanjutnya,  juga menjadi energi baru untuk mewujudkan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru.
Dalam penjelasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025, disebutkan bahwa target pendapatan daerah sebesar Rp6,66 triliun mampu dilampaui. Realisasinya mencapai Rp7,04 triliun atau 105,82 persen dari target.
Sementara itu, belanja daerah yang dianggarkan sebesar Rp7,41 triliun terealisasi Rp6,55 triliun atau 88,42 persen. Dari sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan yang direncanakan sebesar Rp1,15 triliun terealisasi Rp620,67 miliar atau 53,79 persen, sedangkan pengeluaran pembiayaan mencapai Rp401,46 miliar atau 99,99 persen.
Dari keseluruhan realisasi tersebut, Pemprov Bali mencatat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) sebesar Rp712,87 miliar. Nilai itu terdiri atas kas Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), dana BOSP SMA/SMK/SLB negeri, serta saldo kas pada Rekening Kas Umum Daerah. Di sisi lain, pemerintah daerah juga masih memiliki kewajiban berupa utang belanja sebesar Rp166,47 miliar.
Laporan Saldo Anggaran Lebih menunjukkan kondisi fiskal daerah tetap terjaga sepanjang 2025. Saldo awal sebesar Rp623,73 miliar sebagian besar dimanfaatkan untuk mendukung program pembangunan. “Setelah dilakukan sejumlah penyesuaian pembukuan, saldo akhir tercatat sebesar Rp712,87 miliar yang mencerminkan pengelolaan keuangan yang prudent dan berkelanjutan,” terangnya.

Neraca Pemerintah Provinsi Bali per 31 Desember 2025 menunjukkan total aset mencapai Rp23,19 triliun. Adapun kewajiban daerah tercatat Rp1,536 triliun dengan ekuitas dana sebesar Rp21,66 triliun.

Dari sisi operasional, masih kata Giri, pendapatan tercatat mencapai Rp10,85 triliun, sedangkan beban daerah sebesar Rp6,05 triliun. Kondisi itu menghasilkan surplus operasional Rp4,02 triliun. Setelah ditambah surplus kegiatan nonoperasional dan memperhitungkan beban luar biasa, total surplus dalam Laporan Operasional mencapai Rp4,08 triliun.
Laporan arus kas juga memperlihatkan posisi kas daerah yang sehat. Dengan saldo awal Rp623,73 miliar dan arus kas bersih aktivitas operasi sebesar Rp1,26 triliun, saldo kas akhir tahun tercatat Rp712,87 miliar. Sementara Laporan Perubahan Ekuitas menunjukkan kenaikan ekuitas dari Rp17,60 triliun menjadi Rp21,66 triliun pada akhir 2025.
Pada kesempatan yang sama, DPRD Provinsi Bali juga mengajukan Raperda Inisiatif tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah Provinsi Bali yang dibacakan Tjokorda Gede  Agung.

Disebutkan, Raperda ini dinilai penting sebagai pedoman dalam pembentukan regulasi daerah yang lebih terencana, sistematis, partisipatif, serta selaras dengan perkembangan hukum nasional dan kebutuhan masyarakat Bali.

Raperda yang terdiri atas 13 bab dan 125 pasal tersebut mengatur seluruh tahapan pembentukan produk hukum daerah, mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, hingga penyebarluasan dan partisipasi masyarakat.

Pemerintah Provinsi Bali berharap pembentukan panitia khusus (Pansus) dapat segera dilakukan agar pembahasan berjalan optimal, sehingga menghasilkan produk hukum daerah yang tertib, berkualitas, dan mampu menjawab tantangan pembangunan Bali ke depan. (Art)