Didakwa Korupsi Sesajen Rp1 M, Mantan Kadisbud Denpasar Terancam 20 Tahun Penjara

d1

DENPASAR-DiariBali

Sidang kasus dugaan korupsi yang sebelumnya mengalami penundaan selama kurang lebih dua pekan dilanjutkan dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Denpasar I Gusti Ngurah Bagus Mataram alias IGM, Kamis (18/11).

Seperti diketahui, Bagus Mataram duduk sebagai terdakwa atas kasus dugaan korupsi bantuan keuangan khusus (BKK) pengadaan aci-aci dan sesajan untuk Banjar dan se kota Denpasar.

Sidang yang dipimpin hakim Gede Putra Astawa itu masih mengagendakan pembacaan dakwaan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar. 

Dalam dakwaan, terdakwa IGM yang didampingi pengacara Komang Sutrisna dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 atau kedua Pasal 12 huruf h jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. 

Usai pembacaan dakwaan, terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa pada sidang pekan depan, Kamis tanggal 25 November 2021.

Seperti diketahui sebelumnya, kasus yang menjerat IGM hingga dijadikan terdakwa ini berawal ketika terdakwa selaku PA (pengguna anggaran) dan PPK (pejabat pembuat komitmen) tidak melaksanakan ketentuan pengadaan barang/jasa Pemerintah dan pengelolaan keuangan negara/daerah yang efektif dan efesien. 

Bahwa terdakwa selaku PA, di samping mengalihkan kegiatan dari pengadaan barang/jasa menjadi penyerahan uang yang disertai adanya pemotongan bagi fee rekanan. 

Sementara dalam kapasitasnya selaku PPK, tersangka  tidak membuat rencana umum pengadaan, memecah kegiatan, melakukan penunjukan langsung tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan pembuatan dokumen pengadaan fiktif.

BACA JUGA:  UNESCO Maosang Siki Bahasa Ical Nyabran Duang Wuku

Perbuatan terdakawa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1 miliar lebih sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan  Negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Bali. ZOR