DPRD Badung Beri Lampu Hijau Hibah Tanah untuk Pura Dalem Gulingan Gede

Rapat Kerja Gabungan DPRD Kabupaten Badung pembahasan hibah lahan Pura Dalem Gulingan Gede, Desa Gulingan, Mengwi, Badung.

Rapat Kerja Gabungan DPRD Kabupaten Badung pembahasan hibah lahan Pura Dalem Gulingan Gede, Desa Gulingan, Mengwi, Badung.

Mangupura,diaribali.com-
DPRD Kabupaten Badung memberi lampu hijau atas rencana hibah tanah untuk Pura Dalem Gulingan Gede, Desa Gulingan, Kecamatan Mengwi. Persetujuan itu mengemuka dalam rapat kerja gabungan Komisi I, II, dan III DPRD Badung bersama sejumlah organisasi perangkat daerah di Ruang Gosana II Sekretariat DPRD Badung, Selasa (26/5/2026).
Meski dibungkus agenda administratif, rapat tersebut memperlihatkan bagaimana relasi pemerintah daerah dengan desa adat di Badung terus bertumpu pada politik penataan aset dan legitimasi sosial.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung, I Gusti Lanang Umbara menegaskan, seluruh komisi yang hadir telah menyepakati proses hibah karena dinilai memenuhi syarat hukum dan regulasi.
“Secara mekanisme hukum dan regulasi sudah sesuai dan terpenuhi. Karena itu DPRD memberikan persetujuan dan rekomendasi,” ujar Lanang Umbara.
Ia menjelaskan, skema hibah tersebut merupakan bentuk penataan aset antara Pemerintah Kabupaten Badung dan Desa Adat Gulingan. Desa adat disebut memiliki lahan sekitar 24 are, sementara pemerintah daerah akan menghibahkan lahan sekitar 45 are kepada pihak desa adat.
Di balik angka-angka itu, terselip kepentingan yang lebih besar: menjaga keseimbangan hubungan antara pemerintah daerah dan kekuatan desa adat yang selama ini menjadi simpul sosial-politik penting di Badung.
DPRD, kata Lanang Umbara, segera mengirimkan rekomendasi resmi kepada eksekutif sebagai dasar melanjutkan proses hibah melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
“Dengan rekomendasi ini, pihak eksekutif bisa langsung menindaklanjuti administrasi hibah,” katanya.
Di sisi lain, anggota DPRD Badung asal Desa Gulingan, I Made Rai Wirata menyampaikan apresiasi atas dukungan lintas komisi dan organisasi perangkat daerah terhadap proses tersebut.
Sebagai pamaksan Pura Dalem Gulingan Gede, Rai Wirata menyebut persoalan utama selama ini bukan pada pemanfaatan lahan, melainkan status hukumnya yang belum berkekuatan tetap.
Menurut dia, aset pelaba pura di kawasan Sukajiwo selama ini sudah digunakan oleh UPT sebagai kantor. Namun legalitas kepemilikannya belum tuntas sehingga memerlukan pengesahan melalui mekanisme hibah pemerintah daerah.
“Yang kami dorong adalah kepastian hukum agar aset pelaba pura ini sah secara administrasi dan hukum,” ujarnya.
Rapat itu turut dihadiri unsur Bapenda, BPKAD, DPMPTSP, DLHK, Bagian Hukum, dan Bagian Tata Pemerintahan Setda Badung.
Kasus hibah tanah ini kembali memperlihatkan wajah politik lokal di Bali: ketika urusan aset, adat, dan kebijakan publik saling beririsan. Di satu sisi, pemerintah daerah berkepentingan menjaga harmonisasi dengan desa adat. Namun di sisi lain, transparansi dan akuntabilitas penataan aset tetap menjadi pekerjaan rumah agar kebijakan hibah tidak berhenti sekadar menjadi kompromi politik jangka pendek. (Ant)