Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Disepakati
Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali, Senin (20/7) di Ruang Sidang Uttama Kantor DPRD Bali.
Denpasar,diaribali.com – DPRD Provinsi Bali menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Semesta Berencana Tahun Anggaran 2025. Di balik persetujuan itu, legislatif menyodorkan delapan rekomendasi strategis yang menjadi pekerjaan rumah Pemerintah Provinsi Bali, mulai dari optimalisasi Pungutan Wisatawan Asing (PWA), pengentasan rumah tidak layak huni, hingga pemerataan pembangunan antarwilayah.
Rekomendasi tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-46 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026 DPRD Provinsi Bali, Senin (20/7). DPRD menegaskan bahwa pertanggungjawaban APBD tidak hanya berhenti pada aspek administrasi, tetapi harus menjadi pijakan memperbaiki kualitas pembangunan di Bali.
Salah satu sorotan utama adalah perlunya terobosan untuk meningkatkan penerimaan PWA. DPRD meminta Pemprov Bali melakukan pembenahan regulasi agar potensi pendapatan dari sektor pariwisata dapat dimaksimalkan sebagai sumber pembiayaan pembangunan daerah.
DPRD juga mendorong Pemprov Bali menetapkan target Zero Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) pada 2029. Target tersebut dinilai penting untuk memastikan manfaat pembangunan benar-benar dirasakan masyarakat, terutama kelompok berpenghasilan rendah.
Persoalan tata ruang turut menjadi perhatian. Dewan meminta pemerintah mengkaji secara komprehensif pemanfaatan ruang di atas dan bawah tanah, termasuk batas maksimal ketinggian bangunan. Langkah itu dinilai penting untuk menekan laju alih fungsi lahan akibat keterbatasan ruang pembangunan secara horizontal.
Isu ketimpangan pembangunan juga mendapat sorotan tajam. DPRD menilai sudah saatnya Bali memiliki kebijakan afirmatif guna mempersempit kesenjangan antarwilayah. Dewan menyinggung masih lebarnya disparitas Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) per kapita dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) antara Badung, Denpasar, dan Gianyar dibandingkan Bangli maupun Karangasem.
Selain itu, DPRD meminta Pemprov Bali berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait pemanfaatan bangunan-bangunan milik negara yang terbengkalai di Denpasar dan sejumlah daerah lain. Aset yang sejak lama tidak dimanfaatkan tersebut dinilai berpotensi dioptimalkan untuk kepentingan publik.
Rekomendasi lainnya mencakup penyusunan regulasi kerja sama antarpemerintah daerah sebagai dasar pembayaran imbal jasa lingkungan, penguatan koordinasi dengan pelaku pariwisata untuk pemasangan CCTV di titik-titik rawan kriminalitas, serta ajakan kepada seluruh masyarakat Bali untuk berpartisipasi menyukseskan Sensus Ekonomi 2026.
Sementara itu, Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta yang membacakan pendapat akhir Gubernur Bali menyampaikan apresiasi atas berbagai masukan DPRD. Menurutnya, pandangan, kritik, dan rekomendasi dewan merupakan bentuk kemitraan yang konstruktif dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, efektif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Giri Prasta menegaskan, persetujuan bersama terhadap Raperda tersebut bukan akhir dari proses pengelolaan keuangan daerah. Pemerintah Provinsi Bali berkomitmen menjaga disiplin fiskal, meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan, serta memastikan setiap rupiah anggaran memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat sesuai visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana.
Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Raperda yang telah disepakati bersama selanjutnya akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Bali. Pemerintah Provinsi Bali berharap sinergi antara eksekutif dan legislatif terus terjaga sebagai fondasi menghadirkan pemerintahan yang semakin berkualitas dan pembangunan yang lebih berkeadilan bagi seluruh krama Bali. (Art)