


Hari Buruh, Federasi Serikat Pekerja Mandiri ‘Mesadu’ ke Dewan Bali

Kordinator FSPM saat menyampaikan Aspirasi saat peringaan Hari Buruh Sedunia ke DPRD Provinsi Bali, Sabtu (1/5).
Denpasar, Diari Bali –
Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPK) Bali mesadu (menyampaikan) aspirasi kepada Wakik rakyat untuk mendapat hak perlindungan atas perlakuan dari oknum pengusaha yang telah melakuan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak kepada karyawan dengan alasan Covid-19.
Dalam penyampaian aspirasi tersebut, FSPM diterima langsung oleh Wakil DPRD Provinsi Bali I Nyoman Suyasa dan Ketua Komisi IV DPRD Bali I Gusti Putu Budiarta, Sabtu (1/5) di Wantilan DPRD, di Renon.
Suyasa mengapresiasi pekerja dalam penyampaian aspirasi dalam memperingati hari buruh sedunia. Kemudian aspirasi tersebut selanjutnya ditampung dan akan ditindak lanjuti.
“Selanjutnya kami akan memanggil pengusaha yang melakukan PHK dengan sewenang-wenang. Kita akan panggil kalau sampai tiga kali tidak dihiraukan kita akan menutup usaha itu,” tegasnya.
Padahal, lanjut Suyasa, pihaknya sudah pernah melakuan pemanggilan yang pertama, namun belum ada tindak lanjut dari perusahaan. Selanjutnya, akan ditindak lanjuti melalui pemanggilan yang kedua dan ketiga, DPRD akan merekomendasikan kepada Gubernur jika peringatan ini tidak diindahkan.
Sementara politisi PDIP asal Desa Pedungan, Gusti Putu Budiarta menyebut ada pihak hotel yang melakukan PHK secara sepihak. Mestinya, menurut Budiarta mesti suasana pandemi, tidak secara langsung melakukan tindakan PHK.
“Jangan sampai terjadi PHK, mestinya dibicarakan baik- baik, sebaiknya dirumahkan dulu jangan di PHK,” paparnya.
Atas kejadian ini, pihaknya akan menindaklanjuti secara cepat untuk memperjuangkan nasib buruh atau pekerja Bali yang kini di PHK dari tempat bekerjanya. “Kemudian secepatnya kita akan tindak lanjuti,” sambungnya menegaskan.
Sementara Ketua Federasi Seeikat Pekerja Mandiri (FSPM) Regional Bali, AA Gede Eka Putra Yasa
menyampaikan, dalam situasi pandemi ini masih ada melakukan PHK secara sepihak oleh oknum pengusaha. Padahal, pemerintah sendiri sudah mengeluarkan surat edaran yang isinya bahwa perusahaan tidak boleh melakuakn PHK dengan alasan pandemi Covid-19.
Mengingat pandemi ini merupakan wabah global, mestinya kejadian ini tidak bisa ini dijadikan alasan melakukan PHK terhadap karyawan perusahaan.
“Sangat disayangkan kepada para pemimpin terhadap apa yang dirasakan masyarakatnya terutama pekerja pariwisata, dimana pekerja ini merupakan aset Pemerinah Provinsi Bali. Dan melalui pekerja pariwisatalah PHR sebelumnya dihasilkan dengan sumbangan devisa yang sangat tinggi disetor ke pusat, mestinya pemerintah hadir saat seperti sekarang.
Selain itu pihaknya juga menyayangkan bahwa ada oknum yang berkelit untuk tidak membayarkan kewajiban tanggunang seperti BPJS bagi pekerja.
Kurangnya respon cepat dari pemerintah dalam hal ini Disnaker, bahwa tindakan tersebut sudah melanggar hukum dan mestinya dapat ditindaklanjuti.
“Surat PHKnya ada yang dikirim langsung melalui Pos, karena ketidak hadiran saat dipanggil. Seharusnya kita diajak bertemu mencari solusi terbaik,” ungkapnya.
Padahal, kata dia, sudah ada dana PEN dari pemerintah bagi sektor yang bergerak di Pariwisata. Namun setelah mendapatkan bantuan dari pemerintah, justru PHK jalan terus. (Red)