Koster Dampingi Menteri LH, Bali Didorong Akhiri Open Dumping Agustus

Gubernur Bali Wayan Koster mendampingi Menteri Lingkungan Hidup RI Hanif Faisol Nurofiq di TPST Kertalangu di Kota Denpasar.

Gubernur Bali Wayan Koster mendampingi Menteri Lingkungan Hidup RI Hanif Faisol Nurofiq di TPST Kertalangu di Kota Denpasar.

Denpasar,diaribali.com — Gubernur Bali Wayan Koster mendampingi Menteri Lingkungan Hidup RI Hanif Faisol Nurofiq meninjau sejumlah fasilitas pengelolaan sampah di Bali, mulai dari TPA Suwung, TPST Tahura I dan II, hingga TPST Kertalangu di Kota Denpasar, Jumat (17/4/2026). Kunjungan dilanjutkan ke TOSS Center di Desa Kusamba dan kawasan Embung Tukad Unda, Kabupaten Klungkung.
Dalam peninjauan di TPA Suwung dan TPST Tahura, Menteri Hanif melihat langsung proses pemilahan sampah organik dan anorganik yang dikerjakan puluhan tenaga kerja secara sistematis. Ia mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung yang dalam sebulan terakhir mampu meningkatkan pemilahan sampah hingga lebih dari 50 persen.
Namun, ia mengingatkan agar capaian tersebut tidak membuat pemerintah daerah lengah. Menurut dia, peningkatan kapasitas fasilitas pengolahan tetap menjadi pekerjaan mendesak.
Kementerian Lingkungan Hidup, kata Hanif, mendorong peningkatan kapasitas TPST Tahura I menjadi 200 ton per hari dan TPST Tahura II menjadi 100 ton per hari. Sejumlah peralatan pendukung disebut sudah tersedia dan ditargetkan mulai beroperasi optimal pada akhir Juli.
Selain TPST, pemerintah pusat juga meminta penguatan kapasitas TPS3R di kawasan Denpasar dan Badung. Upaya ini dinilai penting untuk mempercepat pengelolaan sampah dari sumbernya.
Dalam kesempatan itu, Menteri Hanif juga menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap pelanggaran pemilahan sampah melalui tindak pidana ringan (tipiring). Ia meminta dukungan aparat penegak hukum, termasuk TNI dan kepolisian, untuk memastikan aturan berjalan efektif.
“Tidak adil jika masyarakat yang sudah memilah sampah tidak mendapatkan perlindungan hukum ketika masih ada yang melanggar,” ujar Hanif.
Lebih jauh, Kementerian Lingkungan Hidup menegaskan komitmennya menghentikan praktik pembuangan terbuka (open dumping) di seluruh Indonesia. Untuk itu, Gubernur Bali diminta mengoordinasikan seluruh bupati dan wali kota agar mempercepat penghentian praktik tersebut.
“Kami akan menggunakan kewenangan undang-undang untuk memastikan open dumping berakhir,” kata Hanif.
Usai dari Denpasar, rombongan bertolak ke Kabupaten Klungkung untuk meninjau pengelolaan sampah berbasis teknologi di TOSS Center, Desa Kusamba. Kehadiran mereka disambut Sekretaris Daerah Klungkung, Anak Agung Gede Lesmana.
Di lokasi tersebut, Menteri Hanif meninjau proses pengolahan sampah organik menjadi pupuk kompos yang kemudian dibagikan gratis kepada petani. Program ini dinilai sebagai salah satu praktik baik dalam pengelolaan sampah berbasis sirkular.
Namun demikian, ia juga menyoroti masih adanya tumpukan sampah plastik dan anorganik di bagian selatan kawasan TOSS Center. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan jika tidak segera ditangani.
Pemerintah daerah diminta memastikan tidak ada lagi praktik open dumping di kawasan tersebut serta terus mengedukasi masyarakat untuk memilah sampah sejak dari sumbernya.
Menurut Hanif, pengelolaan sampah akan jauh lebih efisien jika pemilahan dilakukan di hulu. Selain menekan biaya, langkah ini juga mengurangi risiko pencemaran lingkungan.
Kunjungan diakhiri di kawasan Embung Tukad Unda, Klungkung, untuk melihat pengolahan cacahan sampah organik menjadi material kompos. Pemerintah menargetkan seluruh wilayah Bali menghentikan praktik open dumping paling lambat Agustus 2026. (Art)