Bawaslu Bali Dorong Integrasi Data Pemilih Lintas Lembaga

Ketut Ariyani

Ketut Ariyani

Badung,diaribali.com — Bawaslu Bali menyoroti persoalan mendasar dalam tata kelola demokrasi, yakni belum terintegrasinya data pemilih lintas sektor. Isu ini mengemuka dalam Rapat Koordinasi Pengawasan dan Pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) 2026 yang digelar di Badung, Selasa (21/4/2026).
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Bali, Ketut Ariyani, menegaskan bahwa persoalan data pemilih tidak bisa diselesaikan secara sektoral. Basis data pemilu, kata dia, merupakan irisan dari berbagai institusi, mulai dari data kependudukan hingga data aparatur negara.
“Permasalahan ini tidak akan beres jika hanya ditangani oleh penyelenggara. Data pemilih bersumber dari banyak instansi dan harus dipandang sebagai satu kesatuan,” ujarnya.
Menurut Ariyani, fragmentasi data menjadi sumber utama ketidaksesuaian di lapangan. Ketidakakuratan data tidak hanya berdampak administratif, tetapi juga berpotensi menggerus legitimasi hasil pemilu.
“Jika data tidak valid, dampaknya merembet pada hasil pemilu dan kebijakan yang dihasilkan. Ini persoalan mendasar yang harus dibenahi dari hulunya,” kata dia.
Ia juga menyoroti paradoks administratif dalam pencoretan pemilih yang telah meninggal dunia. Secara faktual, individu tersebut sudah tidak ada, namun secara administratif masih tercatat karena proses penghapusan membutuhkan laporan resmi dan dokumen pendukung.
Di satu sisi, dinas kependudukan tidak dapat menghapus data tanpa laporan. Di sisi lain, Komisi Pemilihan Umum memerlukan akta kematian sebagai dasar pencoretan. Kondisi ini dinilai mencerminkan lemahnya sinkronisasi antarinstansi.
Persoalan serupa juga muncul dalam perubahan status aparatur. Anggota aktif Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak memiliki hak pilih, sementara mereka yang telah pensiun kembali berhak. Namun, tanpa pembaruan data yang cepat dan akurat, perubahan status ini kerap tidak tercermin dalam daftar pemilih.
Sebagai langkah korektif, Bawaslu Bali mendorong penguatan koordinasi lintas lembaga. Koordinasi telah dilakukan dengan Polda Bali dan jajaran TNI melalui uji petik berbasis data alih status personel, serta dengan ASABRI terkait administrasi pensiun.
Salah satu inisiatif yang mulai diterapkan adalah pemberian KTP baru bersamaan dengan penyerahan surat keputusan pensiun. Skema ini telah direalisasikan di Kabupaten Jembrana sebagai upaya mempercepat pembaruan data kependudukan dan menjembatani keterputusan data antarinstansi.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Badung, I Wayan Semara Cipta, menegaskan pentingnya pengawasan pemilu yang dilakukan secara berkelanjutan, termasuk di luar tahapan pemilu.
Ia merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 sebagai pijakan dalam mempersiapkan pemilu mendatang, dengan menempatkan data pemilih sebagai elemen strategis.
Rakor ini menegaskan bahwa pembenahan data pemilih tidak dapat lagi dilakukan secara parsial. Integrasi sistem, kolaborasi antarlembaga, serta penyelesaian berbagai hambatan administratif menjadi kunci untuk memastikan akurasi data dan kualitas demokrasi ke depan. (Art)