Koster Teken MoU PSEL di Jakarta, Bali Dorong Sampah Jadi Energi Listrik

Penandatanganan MoU Pembangunan PSEL di Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Penandatanganan MoU Pembangunan PSEL di Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Jakarta,diaribali.com—
Gubernur Bali Wayan Koster menandatangani nota kesepahaman (MoU) pembangunan infrastruktur pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) bersama pemerintah pusat di Jakarta, Selasa (21/4/2026). Penandatanganan ini menjadi langkah strategis untuk mengatasi persoalan sampah sekaligus mendorong pemanfaatannya sebagai sumber energi terbarukan.
Dalam agenda tersebut, Koster didampingi Bupati Badung Wayan Adi Arnawa dan Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara. Kerja sama ini difokuskan pada pembangunan fasilitas PSEL yang akan melayani kawasan Denpasar dan Badung sebagai wilayah dengan produksi sampah terbesar di Bali.
Proyek ini diharapkan mampu mengubah paradigma pengelolaan sampah, dari sekadar penanganan akhir menjadi pengolahan bernilai tambah. Selain mengurangi beban Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung, PSEL juga diproyeksikan memperkuat ketahanan energi daerah melalui pemanfaatan limbah menjadi listrik.
Fasilitas PSEL ditargetkan mulai beroperasi pada 2028. Selama masa transisi, pemerintah daerah akan memperketat pengelolaan sampah dari hulu, terutama melalui pemilahan di tingkat sumber.
“Kami akan menerapkan pemilahan sampah secara ketat agar hanya residu berkualitas yang masuk ke TPA Suwung,” ujar Koster.
Ia menegaskan, sesuai arahan Menteri Lingkungan Hidup, TPA Suwung akan kembali ditutup untuk sampah organik mulai 31 Juli 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya sistematis mengurangi volume sampah yang berakhir di TPA.
Saat ini, infrastruktur pendukung pengelolaan sampah di wilayah Denpasar dan Badung terus diperkuat. Di Kota Denpasar telah beroperasi empat Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), yakni TPST Kertalangu, TPST Tahura I, TPST Tahura II, dan TPST Padangsambian. Selain itu, terdapat 23 Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) yang tersebar di kedua wilayah tersebut.
Ke depan, tumpukan sampah di TPA Suwung juga direncanakan akan dimanfaatkan sebagai sumber energi listrik saat fasilitas PSEL mulai beroperasi. Pemerintah Provinsi Bali juga membuka peluang penataan kawasan eks TPA menjadi ruang terbuka hijau atau taman kota.
Koster menilai, penandatanganan kerja sama ini menjadi bukti sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menghadirkan solusi konkret atas persoalan lingkungan.
Jika proyek ini berjalan sesuai rencana, volume sampah yang masuk ke TPA diperkirakan dapat berkurang hingga 70–90 persen. Pengelolaan sampah di Bali pun diharapkan bertransformasi menjadi lebih modern, ramah lingkungan, dan berkelanjutan. (Art)