Dugaan Pelanggaran, Pansus DPRD Bali Segel Vila di Mangrove Buleleng

Pansus TRAP DPRD Bali saat melakukan Sidak di kawasan resor Plataran, Buleleng, Selasa (28/4/2026).

Pansus TRAP DPRD Bali saat melakukan Sidak di kawasan resor Plataran, Buleleng, Selasa (28/4/2026).

Denpasar,diaribali com—
Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang dan Aset Publik (TRAP) DPRD Bali menutup sementara sejumlah vila mewah di kawasan mangrove, Kabupaten Buleleng, setelah menemukan dugaan pelanggaran serius terhadap aturan tata ruang dan perlindungan lingkungan.
Temuan itu terungkap saat sidak yang dipimpin Ketua Pansus I Made Supartha di kawasan resor Plataran, Selasa (28/4/2026). Dari inspeksi tersebut, tim mendapati bangunan vila berdiri di dalam kawasan Taman Nasional Bali Barat, termasuk di area hutan mangrove yang berstatus lindung.
“Ini pelanggaran serius. Tidak boleh ada kompromi terhadap perusakan kawasan konservasi,” kata Supartha.
Pansus mencatat, total area yang dikelola mencapai sekitar 382 hektare dengan 18 unit vila. Dari jumlah itu, sedikitnya lima vila teridentifikasi berdiri langsung di atas kawasan mangrove.
Selain itu, ditemukan indikasi penebangan mangrove, pemadatan lahan, serta pelanggaran sempadan pantai yang seharusnya minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi.
Fakta di lapangan juga memperlihatkan kontras mencolok antara nilai ekonomi dan dampak lingkungan. Vila-vila tersebut dipasarkan dengan tarif hingga Rp13,5 juta per malam, namun diduga dibangun di atas kawasan lindung.
“Skalanya besar, tanggung jawab lingkungannya juga harus besar. Tidak boleh mengabaikan aturan,” ujar Supartha.
Atas temuan ini, Pansus merekomendasikan penghentian operasional dan penutupan sementara sejumlah vila hingga proses investigasi dan penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh.
Secara hukum, aktivitas tersebut diduga melanggar berbagai regulasi, mulai dari Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam, Kehutanan, hingga Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta sejumlah peraturan daerah terkait tata ruang dan kawasan pesisir.
Ancaman sanksinya tidak ringan: pidana penjara hingga 10 tahun, denda maksimal Rp10 miliar, hingga sanksi administratif berupa pencabutan izin dan kewajiban rehabilitasi mangrove.
Pansus menegaskan, perlindungan kawasan pesisir dan mangrove merupakan amanat yang tidak bisa ditawar. Praktik investasi yang mengorbankan lingkungan dinilai berpotensi memperparah abrasi dan merusak ekosistem pesisir Bali.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan kerusakan mangrove di Bali. DPRD mendesak instansi terkait bertindak cepat, transparan, dan tegas agar pelanggaran serupa tidak terus berulang. (Art)