Dosen FH UNR Raih Doktor Ilmu Hukum

DENPASAR, diaribali.com – Dosen Fakultas Hukum, Universitas Ngurah Rai (FH UNR) Anak Agung Gede Agung Indra Prathama, SH.,MH., berhasil meraih gelar Doktor setelah melewati Ujian Terbuka Promosi Doktor, Program Studi Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa (FH Unwar), Sabtu (2/9/2023) di Kampus setempat.
Gung Indra, berhasil mempertahankan disertasi berjudul ‘Penguatan Desa Adat sebagai Subyek Hukum dalam Pengelolaan Usaha Pariwisata di Bali’ dengan predikat dengan Pujian.
Dikonfirmasi usai ujian, Gung Indra mengatakna, penelitian tersebut dilatarbelakangi dari pengelolaan desa adat di Bali yang tidak berdaya menghadapi gempuran usaha pariwisata.
Menurutnya, area dan lingkungan yang dijadikan objek pariwisata kurang mendapatkan perlindungan. Selama ini investor hanya memanfaatkan saja tanpa melakukan konservasi untuk keberlanjutannya.
“Untuk itu melalui disertasi yang telah dibuat saya menawarkan beberapa kajian baru terkait dengan standar-standar yang mestinya harus ditetapkan oleh pemerintah dalam hal ini sebagai objek yakni desa adat,”
Gung Indra melanjutkan, standar-standar yang dimaksud adalah standar sumber daya manusia, standar pengelolaan keuangan, standar pelayanan dan standar keamanan.
Selain itu, bentuk penguatan desa adat dalam pengelolaan pariwisata bisa dilakukan dengan menjamin kepastian hukum pemberdayaan ekonomi masyarakat desa adat melalui kerjasama pemerintah daerah maupun pihak swasta.
“Dengan memperhatikan kontrak perjanjian desa adat lebih besar persentase pembagiannya, sehingga menciptakan rasa keadilan bagi masyarakat,” harapnya.
Dikatakan, 1.493 desa adat yang ada di Bali telah terbentuk kurang lebih 300 Baga Utsaha Padruwen Desa Adat (Bupda). Dari jumlah itu, di tahun 2023 sebanyak 20 diantaranya merupakan Bupda percontohan. Suami dari Made Farida Rahayu Sari ini mengambil sampel dari sembilan kabupaten/kota se-Bali, masing-masing satu.
“Yang menjadi role model saya ambil Bupda yang ada di Desa Adat Tanjung Benoa, dan Bupda Galang Kangin di Desa Adat Sanur. Karena di dua desa adat ini sudah kuat dalam pengelolaan Bupda yang bergerak di bidang pariwisata,” tuturnya.
Putra dari pasangan Anak Agung Raka Arnawa, SH., MH., dengan I Gusti Ayu Sri Apsari, SH., MH., tampak terharu saat menuturkan perjuangan sejak tahun 2020 untuk meraih gelar doktor. “Saya mengucapkan terima kasih kepada kakek saya, IGB Arthanegara. Karena berkat beliau saya bisa berdiri disini,” ujarnya.
Sementara itu, IGB Arthanegara berharap besar kepada cucunya Agung Indra ini. Dia berharap, raihan gelar doktor ini mampu untuk mengabdi di dunia pendidikan. Khususnya dalam hal membela guru jika tersandung hukum.
“Selain sebagai dosen, juga anggota pengacara Peradi dan duduk di bidang hukum di Universitas PGRI Mahadewa Indonesia (UPMI). Ilmu yang didapatkan saya harap untuk membela guru. Saya akan terus mendorong dan mendukung cucu saya ini untuk meningkatkan pendidikannya. Astungkara,” pungkasnya.
Adapun tim penguji tersebut, yakni Ketua Dr. Drs. AA Rai Sita Laksmi, M.Si., Sekretaris Sidang Prof. Dr. I Made Suwitra, SH., MH., Penguji Eksternal I, Prof. Dr. I Nyoman Nurjaya, SH., MH., Penguji Eksternal II Prof. Dr. I Putu Gelgel, SH., M.Hum., Penguji III, Prof. Dr. I Nyoman Putu Budiartha, SH., MH., Penguji IV, Prof. Dr Johannes Ibrahim Kosasih, SH., M.Hum., Penguji Dr. I Wayan Rideng, SH., MH., dan sebagai notulen Sidang yakni Dr. I Gusti Bagus Suryawan, S.H.,M.Hum. Zor