Pria Asal Mesir Dideportasi Karena Tidak Mampu Bayar Denda

IMG-20240117-WA0010
Rumah Detensi Imigrasi saat melakukan deportasi terhadap pria asal Mesir.

BADUNG, diaribali.com – Seorang pria berinisial MMMKE (43) asal Mesir melampaui izin tinggal yang telah diberikan (overstay) tepatnya selama 23 hari. Mengetahui denda overstay di Indonesia sebesar 1 juta rupiah per hari, ia merasa tidak sanggup untuk membayarnya.

Oleh sebab itu, MMMKE dideportasi Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Bali, Selasa (16/01).

“Walaupun ia berdalih hal tersebut adalah karena kealpaannya, imigrasi tetap dapat melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian pendeportasian yang sejalan dengan asas ignorantia legis neminem excusat (ketidaktahuan akan hukum tidak membenarkan siapa pun, red.)” pungkas Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita

Dudy menjelaskan bahwa MMMKE datang ke Indonesia pada tanggal 18 November 2023 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan maksud berlibur di Bali dengan menggunakan Visa on Arrival yang berlaku hingga 17 Desember 2023.

“MMMKE mengaku, awalnya ia menginap dan berdiam di sebuah hotel di Bilangan Kuta, namun pada suatu hari di bulan Desember 2023 ia kehilangan tas besarnya yang berisi telepon genggam serta beberapa barang-barang penting lainnya. Pasca kejadian tersebut MMMKE tidak mengetahui keberadaan paspornya. Atas dasar itu pula ia mengaku tidak mengingat perihal masa berlaku izin tinggalnya dan tidak melakukan perpanjangan izin tinggalnya. Ia pun meninggalkan hotelnya tanpa arah tujuan,” jelas Dudy.

BACA JUGA:  Pj. Gubernur Usulkan Pembangunan Subway, AHY: Pemerintah beri Perhatian Khusus terhadap Bali

Pada 8 Januari 2024 berdasar laporan masyarakat atas dugaan WNA terlantar, MMMKE ditemukan beristirahat di tepi jalan oleh pihak kepolisian Abiansemal, saat itu dirinya baru menyadari dan menemukan ternyata paspornya masih ada di dalam tas kecilnya. Segera pihak kepolisian membawa MMMKE ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Selanjutnya dikarenakan pendeportasian belum dapat dilakukan maka Kanim Denpasar menyerahkan MMMKE ke Rudenim Denpasar pada 10 Januari 2024 untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.

Dudy menerangkan setelah MMMKE didetensi selama 6 hari di Rudenim Denpasar dan jajarannya berupaya ekstra dalam mengupayakan pendeportasiannya, akhirnya MMMKE dapat dideportasi ke kampung halamannya dengan seluruh biaya ditanggung oleh kakak kandungnya di Mesir.

Pria tersebut telah dideportasi melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 16 Januari 2024 dengan tujuan akhir Cairo International Airport, Mesir dengan dikawal oleh petugas Rudenim Denpasar. MMMKE yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

“Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan dan selain itu penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap Orang Asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya” tutup Dudy. Zor