PPKM Darurat Dievaluasi, Sektor Non Esensial Tutup Jam 8 Malam

IMG-20210708-WA0026
Mall atau pusat perbelanjaan akan ditutup jam 8 malam sesuai evaluasi PKKM Darurat. (Gambar Ilustrasi)

“Evaluasi kebijakan Gubernur Bali yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 9 tahun 2021, salah satu poinnya, bagi sektor non esesisal seperti warung makan, minum, kafe, pedagang kaki lima, termasuk mall maupun pusat perbelanjaan diperbolehkan dibuka sampai pukul 20.00 Wita atau jam 8 malam”

DENPASAR – DiariBali
Menyikapi perkembangan Covid-19 yang terjadi di Bali dalam beberapa hari terakhir ini, serta juga arahan dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI, Bapak Luhut Binsar Panjaitan yang telah mengevaluasi pelaksanaan PPKM Darurat di Jawa – Bali.

Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra pada, Kamis ( 8/7/2021), dalam keterangan pers-nya menyampaikan bahwa Bapak Gubernur Bali tadi malam (7/7) telah melaksanakan Rapat Evaluasi Pelaksanaan PPKM Darurat Provinsi Bali.

Rapat tersebut juga dihadiri oleh Pangdam IX/Udayana, Kapolda Bali, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Danrem 163/Wirasatya, Sekda Provinsi Bali, Kepala Dinas terkait di Provinsi Bali, serta para Bupati/Walikota se-Bali.

“Rapat Evaluasi ini berlangsung dari Pukul 19.30 Wita sampai Pukul 22.00 Wita. Dalam rapat evaluasi ini, Pangdam IX/Udayana, Kapolda Bali, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, dan Danrem 163/Wirasatya sama-sama menyampaikan hasil evaluasi lapangan sesuai bidang tugas masing-masing,” kata Sekda Bali seraya menyatakan demikian juga Bupati/Walikota dalam rapat itu menyampaikan laporan evaluasi penanganan atau pelaksanaan PPKM Darurat di wilayah Kabupaten/Kota masing-masing.

Dalam kesepakatan tersebut setelah dievaluasi, ketentuan mengenai kegiatan makan, minum di tempat umum, seperti warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan lain-lain yang sejenis, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).

BACA JUGA:  Akses Publik Terbatas, Parta: Kenapa Anda Ubah Pantai Serangan Jadi Pantai Kura-Kura

Ketentuan ini, dipertegas lagi bahwa kegiatan tersebut jam operasionalnya berlaku sampai dengan Pukul 20.00 Wita. Ketentuan ini mulai diberlakukan Hari Kamis, 8 Juli 2021. Ketentuan ini sudah dituangkan dalam bentuk Surat Edaran Gubernur Bali, Nomor 9 Tahun 2021 tanggal 7 Juli 2021. “Jadi dibuat setelah Rapat Koordinasi selesai,” ujarnya.

Jam operasional selain mall, pusat perdagangan atau pusat perbelanjaan diberlakukan ketentuan yang sama, yakni maksimal sampai Pukul 20.00 Wita. Jadi tidak perlu lagi ada perbedaan persepsi dilapangan antara petugas dengan masyarakat.

“Saya tegaskan kembali bahwa jam operasional kegiatan-kegiatan perekonomian baik di mall, di pusat perbelanjaan dan lain-lain dibatasi sampai Pukul 20.00 Wita, tentunya ini diluar sektor esensial seperti rumah sakit, apotek, toko obat yang memang diperbolehkan 24 jam. Diluar itu, saya ulangi lagi, jam operasinya sampai Pukul 20.00 Wita,” tegasnya.

Berdasarkan hasil evaluasi yang dilaksanakan Forkompinda Provinsi Bali dan Bupati/Walikota se-Bali, dengan menyimak, memperhatikan dinamika di lapangan terhadap pelaksanaan PPKM Darurat ini, meningkatnya kasus Covid-19, dan juga meningkatnya BOR (Bed Occupancy Ratio) tingkat pemakaian tempat tidur di rumah sakit yang menangani Covid-19, baik BOR untuk ruang isolasi, maupun BOR ruang ICU yang semuanya memperlihatkan peningkatan.

Kemudian, lanjut Dewa Indra, kesepakatan selanjutnya yang dilakukan dalam rangka pengendalian Covid adalah Satgas Provinsi dan Satgas Kabupaten/Kota akan meningkatkan kepatuhan dan ketaatan sektor-sektor kegiatan masyarakat terhadap ketentuan mengenai Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO).

BACA JUGA:  PKM ITB Stikom Bali Beri Pelatihan Layanan Teknologi Digital di Desa Belalang

Untuk meningkatkan ketaatan dan kepatuhan tersebut, maka akan dilaksanakan penyekatan-penyekatan pintu-pintu masuk menuju Denpasar dan Badung. Jajaran Kepolisian dibantu oleh TNI, Satpol PP, dan juga Pecalang Desa Adat akan melakukan penyekatan-penyekatan di beberapa titik atau ruas jalan menuju ke Denpasar dan Badung.

Penyekatan ini dimaksudkan untuk melakukan seleksi terhadap mobilitas warga masyarakat, apakah benar-benar mengikuti, mentaati ketentuan tentang WFH dan WFO. Jika warga masyarakat yang memasuki Kota Denpasar, setelah diperiksa/ditanya di titik penyekatan, memang melakukan kerja dan kegiatan yang diperbolehkan dalam Surat Edaran Gubernur, maka tentunya akan diijinkan memasuki Kota Denpasar.

“Sebaliknya, jika di titik penyekatan itu ada warga masyarakat yang akan menuju Kota Denpasar dan Badung, ternyata melakukan kegiatan atau pekerjaan yang menurut ketentuan seharusnya dilakukan dari rumah, maka akan dimohon untuk kembali ke rumah, dan melaksanakan pekerjaan dari rumah, tentunya dengan menghubungi pimpinan masing-masing,” kata Sekda Dewa Made Indra.

Evaluasi pelaksanaan PPKM Darurat di lapangan juga belum memperlihatkan perkembangan sesuai dengan yang diharapkan. Kita tahu bersama, jelas Dewa Indra, tujuan pemberlakuan PPKM Darurat ini adalah menekan penyebaran Covid melalui pengendalian mobilitas penduduk atau juga pembatasan aktivitas penduduk, karena kita tahu bahwa mobilitas penduduk ini berpotensi untuk memperluas penyebaran Covid.

“Oleh karena itu, perlu dilakukan pengendalian dan pembatasan. Di dalam SE Gubernur Nomor 09 Tahun 2021 sudah diatur tentang Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah, dan juga ketentuan Work From Office (WFO) atau bekerja dari kantor baik bagi sektor esensial, sektor esensial pemerintahan dan sektor kritikal. Namun demikian, pelaksanaan di lapangan belum sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam SE Gubernur itu, maupun yang ada di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri,” Dewa Indra memungkasi. (Tim).