Puluhan Reklame Ilegal Ditertibkan di Denpasar

IMG-20260205-WA0024

Denpasar, diaribali.com —

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar kembali menertibkan media promosi yang terpasang di fasilitas umum, Rabu, 4 Februari 2026. Penertiban dilakukan oleh Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (KUKM) bersama Regu Quick Respons dan Regu Srikandi.

Kepala Satpol PP Kota Denpasar Anak Agung Ngurah Bawa Nendra mengatakan, penertiban tersebut merupakan kegiatan rutin sebagai bagian dari penegakan peraturan daerah dan upaya menjaga ketertiban kota. “Sasarannya media promosi yang dipasang tidak sesuai ketentuan,” kata Bawa Nendra.

Media promosi yang ditertibkan meliputi baliho, spanduk, banner, umbul-umbul, pamflet, hingga papan nama. Lokasi penertiban tersebar di sejumlah ruas jalan utama, di antaranya Jalan Hayam Wuruk, Jalan Hangtuah, Jalan Bypass Ngurah Rai, serta Jalan Gatot Subroto Timur.

Dari hasil kegiatan tersebut, petugas menertibkan 3 baliho, 25 pamflet, 57 banner, 35 spanduk, dan 16 papan nama.

Menurut Bawa Nendra, penertiban ini mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum. Selain penegakan aturan, kegiatan ini bertujuan menjaga keindahan dan kenyamanan lingkungan kota, khususnya di area fasilitas umum yang tidak diperkenankan untuk pemasangan reklame.

Ia mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar mematuhi ketentuan perizinan pemasangan media promosi. “Jika menemukan pemasangan tanpa izin, kami harap masyarakat segera melaporkannya,” ujarnya. (db)