iklan warmadewa

Perubahan RUU PNBP, Merta Jiwa: Momentum Suarakan Kepentingan Bali

IMG-20250705-WA0082
Uji Sahih Rancangan Undang-undang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang PNBP, Jumat (4/7).

Denpasar,diaribali.com-
Pemerintah Provinsi Bali menyambut harapan baru terkait Perubahan Atas Undang-undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang sedang dibahas oleh Komite IV DPD RI.

Hal tersebut disampaikan Kepala BPKAD Provinsi Bali I Dewa Tagel Wirasa dalam uji sahih Rancangan Undang-undang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), pada Jumat 4 Juli 2025 di Denpasar, Bali.

“Ini harapan baru bagi Bali, namun saat ini dilihat dari rancangannya, masih fokus mengatur sumber daya alam, sedangkan di Bali tidak punya sumber daya alam. Mungkin mengacu sektor pariwisata,” ujarnya.

Anggota DPD RI Dapil Bali I Komang Merta Jiwa sebagai Koordinator dalam kegiatan itu menyebut, ini adalah momen untuk menyuarakan kepentingan Bali dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah yang perlu disuarakan kepada pemerintah pusat.

“Jangan sampai kita di Bali hanya menerima segala sesuatu yang sudah selesai di pusat,” ujarnya. Lebih rinci, ia mengatakan bahwa Bali harus memiliki komitmen untuk saling mendukung untuk mengawal perubahan.

Kunci utama untuk memperkuat perjuangan tersebut menurutnya adalah sinergi antar semua pihak di Bali, meliputi pemerintah tingkat kabupaten kota dan provinsi.

“Sesuai tugas dan fungsi DPD yakni legislasi dan pengawasan, ini upaya kami, yakni menjalin sinergi bersama pemerintah daerah untuk disuarakan di pusat,” sebutnya.

Kegiatan itu digelar dalam rangka menyerap aspirasi daerah serta memastikan adanya keadilan fiskal bagi daerah-daerah penghasil sumber daya alam maupun yang terdampak aktivitas ekonomi nasional.

BACA JUGA:  Jaya Negara Dampingi Kunjungan Wapres Gibran di PKB XLVII, Sambangi UMKM dan Ardha Candra

Kegiatan yang dilaksanakan di Denpasar tersebut dihadiri oleh pimpinan dan anggota Komite IV DPD RI, jajaran Pemerintah Provinsi Bali, termasuk Bapenda dan BPKAD, serta akademisi dan tokoh masyarakat. Uji sahih ini juga menjadi wadah diskusi dan pertukaran pandangan strategis terkait perubahan regulasi PNBP yang tengah dibahas di tingkat nasional.

Wakil Ketua Komite IV DPD RI Novita Anakotta menyampaikan bahwa RUU ini merupakan bagian dari upaya memperkuat desentralisasi fiskal dan memberikan ruang yang lebih besar kepada daerah dalam pengelolaan dan pemanfaatan PNBP, khususnya yang bersumber dari kekayaan alam dan pelayanan publik.

“Daerah selama ini hanya menerima sebagian kecil dari PNBP yang dikumpulkan dari wilayahnya. Melalui RUU ini, kami perjuangkan agar hak daerah diperjelas dan ditingkatkan, baik dari segi alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) maupun kewenangan dalam perencanaan dan pengawasan,” ujarnya. (Art)