RUU Kesehatan Diharapkan Dapat Mereformasi Pelayanan Kesehatan di Indonesia

RUU Kesehatan Diharapkan Dapat Mereformasi Pelayanan Kesehatan di Indonesia
Bagikan

SUMEDANG, diaribalicom – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang  Kesehatan nantinya dapat mereformasi pelayanan di bidang kesehatan. Hal itu disampikan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan persnya setelah Peresmian Jalan Tol Cisumdawu, di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Selasa (11/07/2023) siang.

 “Undang-Undang Kesehatan kita harapkan setelah dievaluasi dan dikoreksi di DPR saya kira akan memperbaiki reformasi di bidang pelayanan kesehatan kita,” ujarnya.

Dengan adanya UU Kesehatan ini, Presiden juga berharap kekurangan tenaga kesehatan juga dapat segera dipenuhi.

Sebagai informasi, keputusan pengesahan RUU Kesehatan dibahas dalam rapat paripurna yang digelar di DPR RI pada, Selasa (11/07/2023).

Sementara itu, terkait RUU tentang Desa yang juga masih dalam proses pembahasan di DPR, Presiden Jokowi memastikan bahwa pemerintah akan memberikan pandangan pada saatnya.

“Karena masih dibahas di DPR untuk Undang-Undang Desa, jadi pertimbangan dan pandangan dari pemerintah nanti ada saatnya akan kita berikan,” kata Presiden.  Zor