Pertumbuhan Listrik Bali Meningkat, PLN Perkuat Pendampingan Hukum
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara seluruh Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan di lingkungan PLN Unit Induk Distribusi Bali dengan seluruh Kejaksaan Negeri.
Denpasar,diaribali.com –
Pertumbuhan kebutuhan listrik di Bali yang terus meningkat menuntut PLN untuk mempercepat pengembangan infrastruktur ketenagalistrikan sekaligus memastikan seluruh proses bisnis berjalan sesuai ketentuan hukum. Untuk mendukung hal tersebut, PT PLN (Persero) memperkuat langkah mitigasi risiko hukum melalui kerja sama dengan seluruh Kejaksaan Negeri di wilayah Bali.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara seluruh Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) di lingkungan PLN Unit Induk Distribusi (UID) Bali dengan seluruh Kejaksaan Negeri di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Bali. Penandatanganan berlangsung di Auditorium Kejaksaan Tinggi Bali, Denpasar, Selasa (3/11).
Kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari PKS antara PLN UID Bali dan Kejaksaan Tinggi Bali yang telah ditandatangani pada 14 Juli 2025 tentang Koordinasi dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi. Melalui perluasan kerja sama hingga tingkat UP3 dan Kejaksaan Negeri, koordinasi serta dukungan hukum diharapkan dapat berjalan lebih efektif sesuai wilayah kerja masing-masing.
General Manager PLN UID Bali, Ajrun Karim, menyampaikan bahwa dukungan Kejaksaan diperlukan untuk memastikan berbagai proses bisnis PLN berjalan dengan baik, terutama dalam menghadapi kebutuhan pengembangan infrastruktur kelistrikan yang semakin besar.
“Kami berharap Kejaksaan Tinggi Bali melalui fungsi advokasi dan pendampingan hukumnya dapat mendampingi proses bisnis PLN, mulai dari aspek perdata dan tata usaha negara, pengadaan atau *supply chain*, pengelolaan aset, hingga kelancaran pengembangan infrastruktur ketenagalistrikan,” ujar Ajrun.
Ia menjelaskan, pertumbuhan kebutuhan listrik di Bali hingga September 2026 mencapai 8,89 persen. Bahkan, pertumbuhan kebutuhan listrik di Nusa Penida mendekati 12 persen. Kondisi tersebut menunjukkan semakin berkembangnya aktivitas masyarakat dan perekonomian yang membutuhkan dukungan pasokan listrik memadai.
“Untuk mengimbangi pertumbuhan kebutuhan listrik tersebut, diperlukan pembangunan dan penguatan infrastruktur, baik pembangkit, transmisi, maupun jaringan distribusi. Kami juga melihat perkembangan kendaraan listrik yang semakin pesat. Dalam beberapa hari terakhir, transaksi pengisian daya kendaraan listrik meningkat hingga enam kali lipat. Ini menjadi tantangan sekaligus peluang bagi PLN untuk memastikan infrastruktur pengisian daya siap mendukung kebutuhan masyarakat,” tambahnya.
Menurut Ajrun, dukungan hukum menjadi salah satu faktor penting agar berbagai program pengembangan kelistrikan dapat terlaksana dengan lancar. Dengan pendampingan Kejaksaan, PLN berharap potensi risiko hukum dapat diantisipasi sejak awal sehingga pelaksanaan tugas dan tanggung jawab perusahaan semakin optimal.
Melalui PKS ini, PLN dapat memanfaatkan dukungan Kejaksaan melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya. Dukungan tersebut antara lain berupa pendampingan penyelesaian persoalan hukum, pemberian pendapat hukum (*legal opinion*), audit hukum, konsultasi, hingga fasilitasi penyelesaian permasalahan melalui mediasi sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Setiawan Budi Cahyono, S.H., M.Hum., menyambut baik kerja sama tersebut. Ia menegaskan bahwa sinergi antara Kejaksaan dan PLN diharapkan dapat memberikan manfaat nyata, mengingat listrik merupakan kebutuhan penting yang menunjang hampir seluruh aktivitas masyarakat.
“Listrik ini sangat-sangat penting buat kehidupan kita. Kita mulai bangun tidur sampai mau tidur lagi, itu kita perlu listrik,” ungkap Setiawan.
Ia juga berharap kerja sama yang terjalin tidak hanya menjadi kegiatan seremonial, tetapi benar-benar diwujudkan melalui kolaborasi yang berkelanjutan.
“Semoga perjanjian kerja sama yang kita laksanakan hari ini bukan sekadar formalitas atau seremoni belaka. Akan tetapi, perjanjian ini dimaknai sebagai komitmen bersama untuk membangun kebutuhan yang nyata dan berkelanjutan serta mampu memberikan manfaat bagi masyarakat Bali pada umumnya,” tuturnya.
Melalui kolaborasi ini, PLN UID Bali berharap dukungan hukum dari Kejaksaan dapat memperkuat tata kelola perusahaan, meminimalkan risiko dalam pelaksanaan operasional, serta memperlancar berbagai program pengembangan infrastruktur ketenagalistrikan. Dengan demikian, upaya PLN dalam memenuhi kebutuhan listrik yang terus berkembang di Bali dapat berjalan optimal demi mendukung aktivitas dan pertumbuhan ekonomi masyarakat. (db)