Badung Kekurangan 340 Guru, Terbentur Regulasi Pusat

Foto Bersama Komisi IV DPRD Badung Bersama Lintas OPD usai Raker Komisi IV, Selasa (3/11) di Ruang Rapat Gosana II.

Foto Bersama Komisi IV DPRD Badung Bersama Lintas OPD usai Raker Komisi IV, Selasa (3/11) di Ruang Rapat Gosana II.

Badung,diaribali.com —
Kabupaten Badung masih menghadapi kekurangan sekitar 340 tenaga guru. Meski pemerintah daerah menyatakan mampu membiayai kebutuhan tenaga pendidik, keterbatasan regulasi pemerintah pusat menjadi kendala dalam pemenuhan tenaga pengajar di sejumlah sekolah.

Persoalan tersebut mengemuka dalam Rapat Kerja Komisi IV DPRD Kabupaten Badung bersama Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Kebudayaan, dan Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) di Ruang Rapat Gosana II, Kantor Sekretariat DPRD Badung, Selasa (3/11/2026). Rapat tersebut membahas rencana program dan alokasi anggaran masing-masing perangkat daerah dalam RAPBD Tahun Anggaran 2027.

Ketua Komisi IV DPRD Badung, Nyoman Graha Wicaksana, mengatakan rapat kerja dilakukan untuk mencermati program prioritas, kebutuhan anggaran, serta berbagai kendala yang dihadapi perangkat daerah dalam menjalankan pelayanan publik pada 2027.

Dalam pembahasan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Badung I Gusti Made Dwipayana menyampaikan, kebutuhan tenaga guru masih menjadi salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian. Berdasarkan data yang dipaparkan, Badung masih kekurangan sekitar 340 guru.

Menurut Dwipayana, pemerintah daerah sebenarnya memiliki kemampuan anggaran untuk membiayai tenaga pendidik tambahan. Namun, pengadaan guru terbentur ketentuan pemerintah pusat yang mengatur bahwa perekrutan tenaga guru harus melalui mekanisme aparatur sipil negara (ASN).

Ia mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan kementerian terkait dan memperoleh alokasi perekrutan sekitar 300 guru. Namun, pemenuhan kebutuhan tersebut tetap harus mengikuti mekanisme dan regulasi yang berlaku.

Selain persoalan tenaga pendidik, Disdikpora Badung mengalokasikan anggaran pendidikan sekitar Rp 1,7 triliun untuk 2027. Anggaran tersebut mencakup berbagai program, termasuk pembangunan dan rehabilitasi sekolah dasar maupun sekolah menengah pertama. Pemerintah menargetkan seluruh sekolah di Badung mendapatkan sentuhan pembangunan dan perbaikan paling lambat pada 2028.

Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan Badung I Gede Sukadana menyampaikan, pihaknya mendapat alokasi anggaran sekitar Rp 828,54 miliar pada 2027, di luar sejumlah usulan hibah rutin. Dinas Kebudayaan juga telah mengusulkan bantuan hibah bagi sekitar 413 lembaga dengan total kebutuhan anggaran sekitar Rp 490 miliar.

Anggaran kebudayaan tersebut turut menopang pelestarian seni, adat, dan tradisi Bali, termasuk dukungan terhadap lembaga seperti PHDI, MDA, WHDI, dan Widya Sabha. Pemerintah daerah juga mengalokasikan honor bagi 124 bendesa adat beserta perangkatnya.

Dalam kesempatan itu, Sukadana turut menyoroti evaluasi kelembagaan subak, termasuk persoalan keberadaan lahan subak yang telah beralih fungsi serta luas wilayah kerja pekaseh. Evaluasi dilakukan untuk memastikan dukungan pemerintah terhadap kelembagaan subak lebih tepat sasaran dan sesuai dengan kondisi di lapangan.

“​Muncul pula usulan dari Bapak Made Suardana terkait solusi kekurangan guru dengan mencontoh Kota Surabaya. Di Surabaya, pemerintah daerah bekerja sama dengan mahasiswa jurusan keguruan untuk mendampingi guru-guru senior mengajar di sekolah,” kata  Graha Wicaksana.

Lebih lanjut, Graha Wicaksana menyebutkan
​kendala dari metode ini adalah durasi mengajar para mahasiswa tidak dapat tercatat di dalam Dapodik. Pada tahap awal, mereka biasanya bersedia membantu, namun setelah berjalan beberapa bulan, banyak yang mengeluhkan korban waktu dan tenaga tidak terdata di Dapodik.

​Pihak dewan menyatakan bahwa sebelum permasalahan ini mencuat, mereka telah berkoordinasi langsung dengan Kementerian Dikdasmen untuk mencari solusi, namun peraturan pusat tetap mengharuskan proses melalui mekanisme yang ada.

“Jika aturan tersebut ingin diubah, maka harus melalui revisi Undang-Undang bersama DPR RI,” tegasnya.

Komisi IV DPRD Badung selanjutnya akan mencermati kebutuhan anggaran dan program masing-masing perangkat daerah agar alokasi RAPBD 2027 benar-benar menjawab persoalan pelayanan dasar masyarakat, terutama pendidikan, kesehatan, serta pelestarian kebudayaan. (Kan)