Anom Gumanti Soroti Infrastruktur, Badung Siapkan APBD 2027 Rp13,37 Triliun
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Badung, Kamis (29/10) di Ruang Sidang UttamA Gosana.
Mangupura,diaribali.com –
DPRD Kabupaten Badung mulai membahas arah pembangunan dan investasi daerah melalui Rapat Paripurna Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2026–2027 di Ruang Sidang Utama Gosana Lantai III, Kantor Sekretariat DPRD Badung, Kamis (29/10/2026). Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti itu membahas penjelasan Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa terhadap empat rancangan peraturan daerah (ranperda), termasuk APBD 2027 dan penambahan penyertaan modal pada dua badan usaha.
Anom Gumanti memimpin rapat didampingi Wakil Ketua I Anak Agung Ngurah Ketut Agus Nadi Putra, Wakil Ketua II I Made Wijaya, dan Wakil Ketua III I Made Sunarta, serta anggota DPRD Badung. Hadir pula Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, Wakil Bupati Bagus Alit Sucipta, Sekretaris Daerah Ida Bagus Surya Suamba, dan jajaran eksekutif lainnya.
Empat ranperda yang dibahas meliputi APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2027, penyertaan modal daerah kepada Perumda Air Minum Tirta Mangutama, penyertaan modal kepada PT Penjamin Kredit Daerah Bali Mandara, serta pencabutan Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Keempatnya berkaitan dengan arah belanja pembangunan, penguatan pelayanan publik, dukungan pembiayaan usaha, dan penyesuaian regulasi daerah.
Anom Gumanti menilai penjelasan Bupati Badung mengenai rancangan APBD 2027 telah menguraikan berbagai program yang akan menjadi perhatian pemerintah. Meski demikian, ia menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur dan penyelesaian persoalan infrastruktur masih menjadi fokus utama. Pemerintah juga perlu menjaga kondisi sektor pariwisata agar tetap kondusif sebagai salah satu penopang perekonomian Badung.
“Pemerintah tentu memberikan dukungan penuh agar sektor pariwisata di Kabupaten Badung tetap dalam kondisi yang kondusif,” kata Anom Gumanti.
Dalam paparannya, Adi Arnawa menyampaikan pendapatan daerah pada rancangan APBD 2027 diproyeksikan sebesar Rp11,63 triliun, dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) mencapai Rp10,90 triliun dan pendapatan transfer sekitar Rp730 miliar. Sementara itu, belanja daerah dirancang sebesar Rp13,37 triliun, terdiri atas belanja operasi Rp7,01 triliun, belanja modal Rp4,31 triliun, belanja tidak terduga Rp145,42 miliar, serta belanja transfer Rp1,91 triliun.
Untuk mendukung prioritas pembangunan, pemerintah mengalokasikan 54,14 persen belanja daerah bagi infrastruktur dan 20,05 persen untuk pendidikan. Salah satu agenda strategisnya adalah pembangunan breakwater atau pemecah gelombang dengan anggaran sekitar Rp1 triliun melalui skema tahun jamak 2027–2029. Selain itu, pemerintah merancang bantuan uang hari raya keagamaan bagi kepala keluarga berpenghasilan di bawah Rp5 juta guna menjaga daya beli masyarakat di tengah potensi kenaikan harga kebutuhan pokok.
Namun, besarnya kebutuhan pembangunan juga diikuti rencana pembiayaan yang harus diperhitungkan secara cermat. Dalam penjelasannya, Adi Arnawa menyebut penerimaan pembiayaan utang daerah dirancang Rp2,08 triliun. Dari jumlah tersebut, rencana utang baru Rp1,67 triliun yang semula diarahkan untuk pengadaan tanah di Kecamatan Kuta Utara dan Mengwi tidak akan dimasukkan dalam kesepakatan APBD 2027. Pemerintah akan mematangkan persiapan teknis dan administrasi pembangunan jalan dengan konsep terowongan (tunnel), mengingat persoalan relokasi rumah warga.
Anom Gumanti menegaskan, rencana pinjaman tersebut perlu dikaji dengan hati-hati, terutama menyangkut kesiapan teknis dan perhitungan bunga. Karena belum dapat dieksekusi secara matang pada periode ini, rencana pinjaman itu ditunda untuk dikaji kembali pada tahun anggaran berikutnya. Ia meminta organisasi perangkat daerah terkait melakukan perhitungan secara lebih cermat agar kebijakan pembiayaan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Di sektor pelayanan dasar, Pemkab Badung mengusulkan tambahan penyertaan modal Rp150 miliar kepada Perumda Air Minum Tirta Mangutama secara bertahap hingga 2029. Anom Gumanti menjelaskan, alokasi yang direncanakan pada 2027 sebesar Rp30 miliar, sedangkan sisanya akan dilanjutkan pada 2028 dan 2029. Berdasarkan penjelasan bupati, penyertaan modal tersebut ditujukan untuk memperkuat kapasitas perusahaan dan meningkatkan kualitas pelayanan air minum bagi masyarakat.
Pemerintah daerah juga mengusulkan penyertaan modal Rp150 miliar kepada PT Penjamin Kredit Daerah Bali Mandara. Anom Gumanti menyebut penyertaan modal awal Badung pada perusahaan tersebut sebesar Rp5 miliar, dengan alokasi tambahan Rp10 miliar pada 2027. Targetnya, total penyertaan modal pemerintah daerah mencapai Rp155 miliar pada 2030, dengan porsi kepemilikan saham yang diproyeksikan meningkat signifikan. Investasi tersebut diharapkan memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Dalam penjelasan pemerintah, tambahan modal kepada Jamkrida diharapkan memperkuat peran perusahaan dalam menjamin akses kredit bagi pelaku usaha yang menghadapi keterbatasan agunan. Meski demikian, penyertaan modal daerah harus disertai pengelolaan profesional, transparan, dan akuntabel agar memberikan manfaat ekonomi nyata serta potensi hasil investasi bagi daerah.
Sementara itu, terkait pencabutan Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Anom Gumanti menilai substansi pengaturannya telah disesuaikan melalui peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, termasuk Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Pencabutan tersebut diperlukan untuk menghindari konflik norma dan tumpang tindih regulasi. Ketentuan teknis pelaksanaan di daerah nantinya dapat diatur melalui Peraturan Bupati sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku.
Adi Arnawa menegaskan, pencabutan perda tidak akan mengganggu pelayanan administrasi kependudukan. Sebaliknya, penyesuaian regulasi diharapkan menyederhanakan tata kelola dan meningkatkan efektivitas pelayanan melalui sistem nasional, termasuk Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) terpusat dan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Melalui pembahasan empat ranperda tersebut, DPRD Badung dan pemerintah daerah dihadapkan pada kebutuhan menyeimbangkan pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan dasar, dan penguatan ekonomi masyarakat dengan kemampuan keuangan daerah. Anom Gumanti berharap perangkat daerah menyiapkan perencanaan yang matang, khususnya untuk proyek infrastruktur dan pembiayaan, sehingga kebijakan APBD 2027 tidak hanya berorientasi pada besarnya anggaran, tetapi juga pada manfaat yang terukur bagi masyarakat Badung. (Kan)