Pansus DPRD Bali Kuliti BTID, Tukar Guling Lahan Dipersoalkan
Rapat Dengar Pendapat Pansus TRAP DPRD Bali dengan BTID, Senin (11/5).
Denpasar,diaribali.com — Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Panitia Khusus (Pansus) TRAP DPRD Bali dengan PT Bali Turtle Island Development (BTID), Senin (11/5/2026), berlangsung panas. Forum yang semestinya menjadi ruang klarifikasi justru berubah menjadi arena saling sanggah soal legalitas tukar menukar kawasan hutan, dugaan pelanggaran lingkungan, hingga masa depan ruang hidup warga Serangan.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, secara terbuka mempertanyakan dasar legalitas lahan penukar yang digunakan BTID dalam skema tukar guling kawasan hutan. Menurut pansus, terdapat indikasi lahan penukar tidak memiliki sertifikat sehingga dinilai bermasalah.
BTID berdalih proses tersebut telah mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.97/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018, yang disebut tidak secara mutlak mensyaratkan tanah penukar harus bersertifikat.
Namun, penjelasan itu justru dianggap memperkuat dugaan adanya persoalan dalam proses tukar guling tersebut. Pansus menilai kawasan ekologis tidak bisa ditukar sekadar berdasarkan luasan administrasi, melainkan harus memiliki kualitas lingkungan yang setara.
“Di Karangasem air saja tidak ada. Harus ditukar dengan kondisi yang sama,” kata Supartha dalam rapat.
Pernyataan itu menjadi kritik telak terhadap lokasi tanah penukar yang disebut berada di Karangasem dan Jembrana. Menurut pansus, kawasan tersebut tidak memiliki karakter ekologis yang sebanding dengan kawasan hutan mangrove di Serangan.
Supartha bahkan menyinggung kondisi lahan yang dinilai tandus dan tidak memenuhi syarat ekologis sebagai kawasan pengganti.
“Di Karangasem kering begitu bagaimana ada hutan? Jangan main-main. Ini jelas tidak memenuhi syarat tanah penukarnya PT BTID,” ujarnya.
Pansus juga meminta BTID membuka seluruh dokumen pendukung, mulai dari bukti pembayaran, dana reboisasi, hingga administrasi tukar menukar kawasan hutan. Permintaan itu muncul karena pansus mengaku belum menemukan sejumlah dokumen penting terkait aspek perizinan dan lingkungan.
Tak hanya soal tukar guling lahan, rapat juga menyinggung dugaan pembabatan mangrove di kawasan pesisir Serangan. Pansus menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar aturan perlindungan kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil.
“Dalam aturan jelas dilarang menebang pohon mangrove. Menurut kami adanya pembabatan jelas ada pidananya,” kata Supartha.
Nada pansus semakin keras ketika membahas aspek perizinan proyek. Menurut mereka, proyek dengan risiko tinggi semestinya mengantongi dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang lengkap.
“Sampai saat ini kami belum menemukan administrasi itu. Kami merekomendasikan penutupan dalam hal kegiatan,” tegasnya.
Di tengah perdebatan, warga Serangan yang hadir turut menyampaikan keresahan. Mereka meminta akses laut bagi nelayan tetap terbuka dan akses menuju pura di kawasan tersebut tidak dibatasi. Warga juga meminta peninjauan ulang seluruh SHGB milik BTID karena disebut masih terdapat sertifikat yang terbit di area permukiman warga.
Pansus menilai proyek investasi berskala besar semestinya tidak hanya menguntungkan investor, tetapi juga memberi dampak nyata bagi masyarakat di wilayah yang terdampak, termasuk Karangasem dan Jembrana sebagai lokasi tanah penukar.
“Perbandingannya tidak apple to apple, harganya jauh timpang. Di Karangasem bahkan ketela saja tidak bisa tumbuh,” ujar Supartha.
Ia meminta pemerintah pusat, kementerian terkait, investor, dan masyarakat sama-sama ditempatkan secara adil agar konflik berkepanjangan tidak terus terjadi.
“Bangun BTID dengan bagus, masyarakat Serangan juga harus sejahtera. Siapkan dana khusus untuk Jembrana dan Karangasem,” katanya.
Sementara itu, pihak BTID tetap bersikukuh bahwa seluruh proses telah sesuai aturan pemerintah. Head of Legal BTID, Yossy Sulistyorini, menegaskan tukar menukar kawasan hutan telah memenuhi syarat dari Kementerian Kehutanan.
“Terkait tukar menukar lahan itu tidak bodong, sesuai peraturan perundangan yang berlaku dan syarat kementerian kehutanan,” ujarnya.
BTID juga mengklaim sekitar 53 persen tenaga kerjanya berasal dari masyarakat Serangan. Namun, saat dimintai tanggapan soal kemungkinan kompensasi khusus bagi Karangasem dan Jembrana, pihak perusahaan memilih irit bicara.
“Maaf ya, kami akan ada meeting,” kata Yossy singkat usai rapat.
Di akhir rapat, Pansus TRAP menyatakan tetap pada kesimpulannya bahwa proses tukar menukar kawasan hutan tersebut bermasalah. Pansus bahkan membuka peluang membawa persoalan dugaan pemotongan mangrove ke ranah hukum.
“Kami rasa sudah jelas, apa yang menjadi rujukan BTID terkait tukar menukar lahan juga tidak sesuai dengan peraturan kementerian kehutanan. Tadi juga mereka mengaku telah memotong mangrove itu kami serahkan ke Kejati,” tutup Supartha.