Masa Tahanan Kasus Narkotika Selesai, WNA Jerman Dideportasi

DENPASAR, diaribali.com – Setelah melewati masa tahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bangli, PE asal Jerman dideportasi dari Bali oleh Imigrasi Kelas 1 TPI Denpasar.
PE seorang mantan narapidana kasus narkotika diserahkan ke Imigrasi Kelas 1 TPI Denpasar pada Minggu 12 Mei 2024.
PE telah melanggar pasal 75 ayat (1) Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.
Pendeportasian dilakukan pada Senin, 13 Mei 2024. dengan penerbangan Thai Airways TG-432 – TG-920 tujuan Denpasar – Bangkok – Frankfurt dengan waktu keberangkatan Pukul 16.55 WITA.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Tedy Riyandi menjelaskan bahwa pendeportasian warga negara asing yang bermasalah merupakan bukti komitmen Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali dalam menegakkan hukum keimigrasian.
Tindakan tegas ini diharapkan dapat menjadi efek jera bagi WNA lain agar patuh dan tunduk menghormati hukum serta norma yang berlaku di Indonesia.
“Kami juga akan terus bersinergi dengan instansi terkait untuk memastikan bahwa WNA yang berada di wilayah Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar dan sekitarnya mematuhi peraturan dan norma yang berlaku,” kata Tedy dalam pesan rilis yang diterima, Selasa (14/5/2024) di Denpasar.
Tedy menghimbau kepada masyarakat di seluruh wilayah Provinsi Bali agar proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis pelanggaran atau patut diduga melanggar aturan yang dilakukan oleh Warga Negara Asing kepada pihak yang berwenang sehingga dapat diambil tindakan tegas.
“Dan kepada seluruh WNA yang berkunjung ke Bali agar selalu berperilaku tertib dengan menghormati hukum dan nilai budaya masyarakat Bali karena setiap pelanggaran akan ditindak tegas demi menegakkan kehormatan dan kewibawaan Negara dihadapan dunia, silahkan datang ke Pulau Bali dan nikmati segala keindahan alamnya namun dengan tetap mengikuti aturan yang berlaku,” imbuhnya. Zor