Laboratorium Narkoba dan Ganja Hidroponik di Bali Terbongkar
BADUNG, diaribali.com – Kolabroasi antara Bareskrim Polri bersama Ditjen Bea Cukai Pusat, Kanwil Bea Cukai Soetta, Kanwil Imigrasi Bali, Ditresnarkoba Polda Bali dan Polres Badung akhirnya menuai hasil yang cukup mengejutkan
Bagaimana tidak, dari hasil kolaborasi tersebut, Bareskrim Polri berhasil mengungkap clandestine laboratorium hydroponic ganja dan mephedrone jaringan hydra Indonesia setelah melakukan penggerbekan pada Kamis, 2 Mei 2024 lalu, di Sunny Villa yang terletak di Jalan Pemelisan Agung, gang Anggrek, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.
Pelakunya tiga warga Negara asing (WNA) dua kembar asal Ukraina inisial IV dan MV (31), KK asal Rusia dan satu Warga Negara Indonesia (WNI).
Kabareskrim Komjen Pol Wahyu Widada saat konferensi pers, Senin (13/5/2024) menerangkan, dua kembar asal Ukraina berperan sebagai pemilik laboratorium sekaligus pembuat racikan barang haram tersebut, sementara KK, warga Rusia yang berperan sebagai bagian pemasaran
“Kronologis kejadian bermula dari upaya pengembangan kasus serupa di Sunter, Jakarta pada 4 April 2024 yang diketahui merupakan milik Fredi Pratama, Kasus ini merupakan jaringan Hydra dan jaringan Fredy Pratama,” jelas Komjen Pol Wahyu.
“Ada DPO berinisial LM yang melarikan diri ke Bali dan setelah dilakukan pengembangan serta penyelidikan mendalam, diketahui ada 4 lokasi untuk pengiriman bahan kimia dan 1 lokasi sebagai clandestine laboratory dengan keterlibatan beberapa WNA Ukraina dalam jaringan tersebut yaitu IV, MV, RN dan OK serta WNA Rusia KK dan LM yang merupakan DPO Clandestine Laboratory Sunter, ” jelasnya.
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika berupa Hydroponic ganja, sabu, kokain, hashis dan mephedrone.
“Kami juga menemukan alat cetak ekstasi dan beberapa. Peralatan Clandestine laboratorium berikut dengan berbagai jenis bahan kimia prekursor untuk membuat narkoba jenis mephedrone total 520,032 Kg dan Clandestine laboratorium terkait Hydroponic ganja,” urainya.
Dari keterangan tersangka diketahui bahan dan peralatan yang tidak ada di Indonesia dipesan dari China melalui market place Alibaba dan Ali Ekspres. “Sementara bibit ganja dikirim dari Rumania dan peralatan lainnya dibeli melalui marketplace Indonesia, ” imbuhnya.
Terkait modus operandi yang digunakan para tersangka untuk memasarkan barang haramnya yaitu menggunakan jaringan Hydra Indonesia untuk memasarkan ganja Hydroponic dan mephedrone melalui aplikasi telegram BOT.
“Dengan pengungkapan ini, kami menindaklanjuti penegasan Presiden Jokowi bahwa pemberantasan narkoba harus lebih gencar, berani dan kompherensif serta dilakukan secara terpadu,” tegasnya.
Kabareskrim menambahkan bahwa pihaknya sesuai arahan Kapolri terus berperang dan menuntaskan penanganan masalah narkoba mulai dari hulu sampai dengan hilir. Dalam kasus ini, ada 2 tersangka yang ditetapkan sebagai DPO yaitu RN dan OK dan FP alias Escobar.Zor