Kocong dan Ibunya Dideportasi dari Bali

DENPASAR, diaribali.com – Bocah viral di Media Sosial Kocong dan ibunya dideportasi dari Bali pada Kamis 8 Agustus 2024 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan penerbangan maskapai Qatar Airways.
Kocong sebutan dari anak asal Ukraina yang berinisial BS (7) dan ibunya SB (45) sebelumnya tinggal di salah satu homestay di Jalan Raya Sukma, Desa Peliatan, Kecamatan Ubud.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Ridha Sah Putra menjelaskan bahwa BS dan ibunya masuk ke wilayah Indonesia pada 21 Desember 2023 melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta.
Yang bersangkutan memiliki Izin tinggal yang berlaku hingga 21 Januari 2024, yang artinya sampai dengan hari ini keduanya telah tinggal di Indonesia melebihi batas waktu izin tinggalnya selama 191 hari.
Ridha menambahkan bahwa selama tinggal di Bali, sang ibu membiayai sendiri hidup keduanya. Sang ayah dari anak tersebut saat ini berada di Norwegia. “SB mengaku sudah berusaha mengumpulkan uang tetapi tidak juga mencukupi untuk membiayai kepulangan mereka Kembali ke negaranya,” jelas Ridha, Kamis (8/8/2024) di Denpasar.
Selain itu, SB juga tidak mengupayakan untuk memperpanjang izin tinggal keimigrasiannya. Sehingga berdasarkan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian, Orang Asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu izin tinggal dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan.
Pihak Imigrasi sudah berkoordinasi dengan Konsul Kehormatan Ukraina untuk mengurus keperluan kepulangan mereka.