iklan warmadewa

Gubernur Jawab Pandangan Fraksi DPRD Bali, Ranperda RPJMD dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD

IMG-20250630-WA0130
Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali, Senin (30/6).

Denpasar,diaribali.com
Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan terima kasih atas apresiasi yang diberikan oleh seluruh Fraksi terhadap penyusunan Raperda RPJMD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2025-2029 yang telah disusun berdasarkan Visi-Misi Gubernur-Wakil Gubernur Bali Periode
2025-2030.

“Saya menegaskan RPJMD ini sudah berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan selaras dengan dokumen perencanaan Pembangunan lainnya, seperti: RPJMN 2025-2029, RPJPD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2025-2045, RTRW Provinsi Bali, Kajian Lingkungan Hidup Strategis, dan Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125,” jelas  Gubernur Bali saat Rapat Paripurna Ke-20 Masa Persidangan III Tahun Sidang  2024-2025, Senin (30/6 )

yang dimpin I Wayan Disel Astawa.

Terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi Atas Raperda Provinsi Bali Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2025-2029 Dan Raperda Provinsi Bali Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2024, disebutkan bahwa  perumusan indikator dan penetapan target-targetnya sudah dilakukan secara terukur, realistis, dan telah mendapat rekomendasi dalam pembahasan rancangan awal dari Kementerian Dalam Negeri.

Keselarasan RPJMD dengan RPJPD tidak hanya dilihat dari kesamaan narasi Visi-Misi-nya, tetapi pada kesesuaian substansi antar dokumen, terutama pada arah kebijakan pembangunan, indikator dan target-targetnya. RPJMD Semesta Berencana Provinsi Bali 2025-2029 merupakan penjabaran 5 tahun pertama dari RPJPD Semesta Berencana Provinsi Bali 2025-2045.

BACA JUGA:  Wagub Giri Sayangkan Peristiwa Berdarah di Arena 'Tajen' Songan

Terhadap pandangan umum Fraksi PDI Perjuangan, Gubernur  sepakat dalam pelaksanaan APBD untuk lebih fokus pada program produktif di sektor pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, dan pemberdayaan ekonomi.

Terhadap pandangan umum Fraksi Gerindra-PSI tentang SiLPA, dapat Saya sampaikan bahwa “SiLPA Tidak Terikat” Rp57,778 miliar telah dialokasikan untuk belanja daerah pada RAPBD
Perubahan tahun anggaran 2025.

Pandangan Fraksi Partai Golkar mengenai realisasi dana BOSP yang melebihi anggaran, dapat saya jelaskan bahwa hal itu terjadi karena perbedaan antara tahun anggaran dengan tahun ajaran. Selisih lebih atau kurang dalam penganggaran maupun realisasi, akan dicantumkan dalam Laporan Realisasi Anggaran
(LRA).

Selanjutnya terhadap pandangan umum Fraksi Partai Demokrat-Nasdem terkait SILPA dan pinjaman daerah sebesar Rp1,4 Triliun lebih, Saya jelaskan bahwa pinjaman daerah sebesar Rp842 Miliar pada TA. 2024 tidak kita realisasikan.
Sedangkan SILPA sebesar Rp623 Miliar lebih terdiri dari SILPA terikat dan tidak terikat, sudah kita alokasikan dalam RAPBD Perubahan TA 2025.

“Hal-hal yang masih memerlukan pembahasan lebih detail, kita bahas bersama pada forum berikutnya, sehingga kedua Raperda ini dapat segera disetujui bersama dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” pungkas Koster. (Art)