Giri Prasta Jawab Fraksi, Tekankan Pariwisata Berkualitas dan Reformasi Pajak
Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali, Jumat (24/4).
Denpasar,diaribali.com — Wakil Gubernur Bali, Nyoman Giri Prasta, menegaskan arah pembangunan pariwisata Bali berbasis kualitas serta penguatan reformasi pajak daerah dalam Rapat Paripurna ke-35 DPRD Provinsi Bali yang dipimpin Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya, Jumat (24/4).
Dalam rapat tersebut, Giri Prasta menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap dua rancangan peraturan daerah (raperda), yakni tentang Tata Kelola Usaha Pariwisata Bali Berkualitas dan perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Terkait raperda pariwisata, ia menyatakan sependapat dengan DPRD mengenai pentingnya koordinasi terintegrasi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Sinergi ini dinilai krusial untuk menyelaraskan implementasi rencana tata ruang wilayah (RTRW) dengan RTRW maupun rencana detail tata ruang (RDTR) di daerah.
Menurut dia, kehati-hatian juga diperlukan dalam merumuskan sanksi berbasis adat. Penerapannya harus selaras dengan awig-awig desa adat serta ketentuan peraturan perundang-undangan agar tidak menimbulkan tumpang tindih norma.
Isu keselamatan wisatawan turut menjadi perhatian. Giri Prasta menegaskan bahwa pembatasan wisatawan menyewa sepeda motor bertujuan menjaga keamanan dan kenyamanan selama berada di Bali. Ia mendorong wisatawan menggunakan kendaraan roda empat serta jasa biro perjalanan resmi guna meminimalkan pelanggaran lalu lintas dan risiko kecelakaan.
Selain itu, pemerintah daerah mengusulkan kewajiban bagi pelaku usaha pariwisata untuk bergabung dalam asosiasi. Langkah ini dinilai penting untuk mempermudah pembinaan dan pengawasan secara lebih terstruktur.
Ia juga menyoroti masih adanya celah pengaturan dalam raperda, khususnya terkait belum dimasukkannya sungai, danau, waduk, dan bendungan sebagai bagian dari kategori wisata tirta. Di sisi lain, aspek keberpihakan terhadap kesejahteraan seniman disebut telah mendapat perhatian dalam beleid tersebut.
Dalam konteks lingkungan, Giri Prasta menegaskan dukungannya terhadap pelarangan plastik sekali pakai serta penerapan pemilahan sampah berbasis sumber secara luas dan ketat.
Lebih jauh, ia menilai indikator lama tinggal wisatawan atau length of stay dapat menjadi tolok ukur dalam menjaring wisatawan berkualitas. Semakin lama wisatawan tinggal, semakin besar potensi pengeluaran yang berdampak pada ekonomi daerah.
Sementara itu, pada raperda perubahan pajak daerah dan retribusi daerah, Giri Prasta menekankan bahwa setiap penyesuaian tarif dan jenis layanan harus diikuti peningkatan kualitas layanan publik.
Ia menjelaskan, fleksibilitas tarif pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) telah diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 serta merujuk pada amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Terkait pencabutan dua peraturan gubernur mengenai tarif pelayanan di Rumah Sakit Dharma Yadnya, ia menyebut kebijakan tersebut diambil karena substansinya telah diakomodasi dalam raperda yang tengah dibahas.
Giri Prasta juga menegaskan, berdasarkan naskah hibah antara Yayasan Dharma Usada Resi Markandeya dengan Pemerintah Provinsi Bali, tidak terdapat klausul pemberian kompensasi.
Menutup jawabannya, ia menyatakan komitmen pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik secara efektif dan efisien, dengan tetap berpegang pada asas keadilan, kepastian hukum, dan transparansi, sekaligus mengoptimalkan kontribusi retribusi daerah terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). (Kan)