
WNA Langgar Perayaan Nyepi di Kuta Selatan Ditangani Imigrasi Ngurah Rai

BADUNG, diaribali.com – Imigrasi Ngurah Rai menerima tiga laporan mengenai Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar pelaksanaan Hari Raya Nyepi Caka 1946 di daerah Kuta Selatan.
Yang pertama, seorang WNA perempuan berinisial MB dari Rusia dilaporkan mengganggu ketertiban umum saat pelaksanaan Nyepi. Tim Intedakim Imigrasi Ngurah Rai, bersama dengan Pecalang setempat, segera bertindak dengan mendatangi Polsek Kuta Selatan, tempat MB telah diperiksa.
Saat pemeriksaan dokumen berlangsung, diketahui MB berkewarganegaraan Rusia berusia 51 tahun, terakhir masuk melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai tanggal 12 Oktober 2023 dengan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival) yang berlaku sampai 10 November 2023.
Dari haril pemeriksaan tersebut, yang bersangkutan sudah overstay lebih dari 60 hari. Polsek Kuta Selatan menyerahkan MB kepada tim Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai untuk dibawa ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar guna pemeriksaan lebih lanjut.
Selain MB, ada juga seorang laki-laki ditemukan di Jl. Raya Uluwatu, Kuta Selatan, sedang berada di jalanan saat Nyepi. Pecalang setempat berhasil mengamankan WNA tersebut. Tim inteldakim mencoba melakukan pemeriksaan. Namun yang bersangkutan tidak bisa diajak berkomunikasi, diduga karena mengalami depresi. Sehingga tim tidak bisa mendapatkan identitas yang bersangkuran dan juga infomasi lainnya.
Tim Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai bersama dengan Pecalang membawa WNA tersebut ke RSUP Prof. dr. I.G.N.G. Ngoerah, Sanglah untuk pemeriksaan medis dan pemberian pengobatan yang diperlukan.
Kejadian masih sama di daerah Kuta Selatan, tepatnya di Jalan Uluwatu dekat pintu masuk taman Penta Jimbaran. Dua orang WNA laki-laki asal Prancis bernisial OT (21 tahun) dan inisial JC (21 tahun) berkeliaran saat malam hari. Kemudian kedua WNA tersebut diamankan oleh Pecalang setempat.
OT menggunakan Izin Tinggal Kunjungan yang masih berlaku hingga 25 Maret 2024 dan JC menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedangan (Visa on Arrival) yang juga masih berlaku hingga 06 April 2024
Setelah diberi peringatan oleh Pecalang, kedua WNA tersebut diminta untuk kembali ke tempat tinggalnya masing-masing.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra, melalui pesan rilis yang diterima, Rabu (13/3/2024) mengatakan bahwa Imigrasi Ngurah Rai tetap berkomitmen untuk menjaga ketertiban meskipun dalam suasana Hari Raya Nyepi berkolaborasi dengan instansi terkait.
“Hal ini bertujuan untuk memastikan pemberian tindakan hukum yang sesuai terhadap orang asing yang melanggar aturan. Selain itu juga untuk tetap mendukung pelaksanaan Nyepi dengan menjaga ketenangan dan keamanan bersama,” pungkasnya. Zor