Bandar Ditangkap Polisi Bawa Narkoba dari Pangkal Pinang

Polresta Denpasar
Dua orang bandar narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi ditangkap

DENPASAR, diaribali.com – Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar berhasil mengamankan dua orang bandar narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi, dua pelaku di tangkap di TKP berbeda diwilayah Polresta Denpasar. “Keduanya merupakan residivis kasus yang sama,” jelas Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Wisnu Prabowo, S.I.K.,MM,. Rabu (13/3/24) di Mapolresta.

Pelaku seorang pria asal Pangkal Pinang bernama Kartono (49) yang diamankan pada Sabtu 9 Maret 2024 sekitar pukul 19.30 wita di areal SPBU Jalan Raya Denpasar – Gilmanuk, Ubung Kaja, Denpasar Utara dengan barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa 4 plastik klip berisi sabu berat 2.370 gram (2,3 kg) dan 571 butir extacy.

Menurut informasi dari masyarakat, kata Kapolresta, bahwa akan ada pengiriman paket narkotika dalam jumlah besar menggunakan jalur darat yaitu mengendarai mobil dari Pangkal Pinang ke Denpasar Bali.
“Tim Opsnal pun mengawasi pelaku dari saat masuk pelabuhan Gilimanuk sampai akhirnya dapat diamankan diwilayah Denpasar Utara,” jelas Kapolresta.

Pelaku mengatakan bahwa dirinya disuruh oleh seseorang yang disebut Bos untuk membawa narkoba dalam mobil dari Pangkal Pinang menuju ke Bali dengan diberikan upah sebesar 7 juta rupiah dan dan sesuai yang dijanjikan jika sudah sampai Denpasar akan ditambah sebesar 25 Juta.

Tersangka lain yakni bernama Hartono Alias Antoni (48) diamankan pada Sabtu 2 Maret 2024 sekitar pukul jam 18.10 wita di jalan Alas Arum, Gang Seaview Villa, Desa Kutuh, Kecamatan Kuta Selatan, Badung dan juga dilakukan penggeledahan di kos Jalan Taman Sari, Gang Pucuk Merah, Kelurahan Tuban, Badung, dari pelaku polisi menyita barang bukti berupa 5 plastik klip sabu berat 2.092 gram dan 665 butir extacy bersama sejumlah barang bukti lainya seperti timbangan, lakban, bong, dan plastik klip.

BACA JUGA:  Pastikan Kebutuhan Makanan dan Obat, Arya Wibawa Tinjau Lokasi Pengungsian Korban Kebakaran Gang Kuntul

“Pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat adanya peredaran narkoba jenis sabu dan exstasy yang dilakukan tersangka Hartono pada saat digeledah dari saku jaket parasut yang digunaka pelaku ditemukan setengah buah kulit manggis di dalamnya berisi potongan lidi dan plastik klip berisi sabu dan dilanjutkan melakukan penggeledahan pada sepeda motor dan rumah kos pelaku,” jelasnya.

Menurut keterangan pelaku barang tersebut didapat dari seorang yang dia kenal bernama Boscuy.

“Terhadap perbuatannya kedua pelaku dikenakan pasal 112 ayat (2) UU.RI.No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit 800 jt dan paling banyak 8 milyar,” ucap Kapolresta didampingi Wakapolresta AKBP Bayu Sutha, SIK,.M.H. dan Kasat Narkoba Kompol Yogie Pramagita, S.I.K.Zor 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *