Villa di Kawasan Hutan Pejarakan Terancam Bongkar

Rapat Pansus TRAP DPRD Bali dengan Agenda Rekomendasi Pansus terhadap Villa Ilegal di Pejarakan, Buleleng, Selasa (2/6).

Rapat Pansus TRAP DPRD Bali dengan Agenda Rekomendasi Pansus terhadap Villa Ilegal di Pejarakan, Buleleng, Selasa (2/6).

Denpasar,diaribali.com – Panitia Khusus Tata Ruang, Air, dan Pariwisata (TRAP) DPRD Bali merekomendasikan penghentian seluruh aktivitas pembangunan villa di kawasan hutan Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng.
Pembangunan tersebut dinilai ilegal karena berdiri di kawasan hutan tanpa dokumen perizinan dan kesesuaian pemanfaatan ruang yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan. Hal tersebut mengemuka saat Pansus TRAP menggelar rapat pada Selasa (2/6).
Dalam dokumen rekomendasi yang diterbitkan Pansus TRAP DPRD Bali, disebutkan bahwa pembangunan villa di tengah kawasan hutan terindikasi melanggar tata ruang sekaligus menyebabkan kerusakan kawasan hutan.
Ketua Pansus I Made Supartha menyebut, Pansus menemukan bangunan tersebut tidak didukung dokumen perizinan yang diperlukan, termasuk dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR/KKKPR). Selain itu, kawasan hutan di Desa Pejarakan secara fungsional tidak diperuntukkan bagi pembangunan permanen, terlebih menggunakan material beton.
Temuan itu diperoleh setelah Pansus melakukan rapat kerja yang merujuk surat Ketua DPRD Bali. Dalam pembahasan tersebut, muncul dua isu utama, yakni pembangunan villa di atas tanah negara dan/atau kawasan hutan serta dugaan alih fungsi kawasan yang berdampak pada kerusakan lingkungan dan perubahan bentang alam di wilayah Pejarakan.
“Pansus juga mencatat Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng tidak dapat menunjukkan maupun memberikan dukungan data terkait dasar hak kepemilikan bangunan yang berdiri di kawasan tersebut,” terang Politisi PDIP asal Tabanan.
Berdasarkan seluruh fakta dan pertimbangan yang dihimpun, Pansus TRAP berkesimpulan pembangunan villa di kawasan hutan Desa Pejarakan merupakan kegiatan yang melanggar hukum dan berpotensi menimbulkan dampak sosial maupun kerusakan lingkungan yang serius.
Kesimpulan tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Penataan Ruang, Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Kehutanan, hingga Perda RTRW Provinsi Bali.
“Atas dasar itu, Pansus merekomendasikan Gubernur Bali dan instansi terkait segera menghentikan seluruh aktivitas di kawasan hutan Desa Pejarakan,” imbuhnya.
Pansus juga meminta Satpol PP Provinsi Bali memasang garis pengamanan (pol PP line) sebagai langkah awal penerapan sanksi administrasi serta menindak pihak yang dengan sengaja maupun karena kelalaiannya membuka garis tersebut.
Selain itu, Satpol PP Provinsi Bali bersama Pemerintah Kabupaten Buleleng dan organisasi perangkat daerah terkait diminta menutup kegiatan usaha, mengosongkan bangunan dari penghuni, serta menyiapkan langkah pembongkaran.
Pemilik bangunan diberikan kesempatan melakukan pembongkaran secara sukarela dengan biaya sendiri dalam waktu satu bulan sejak rekomendasi diterbitkan. Setelah itu, kawasan diharapkan ditata kembali dan dikembalikan ke fungsi semula sebagai kawasan hutan.
Apabila rekomendasi tersebut tidak dijalankan, Pansus mendorong pemerintah daerah mengambil langkah tegas berupa pembongkaran paksa dan proses hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Pansus juga meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk pejabat yang diduga turut membantu atau membiarkan terjadinya pelanggaran, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan perlindungan kawasan hutan di Bali. (Art)