Pemprov Bali Janji Perkuat PAD dan Tata Kelola APBD, DPRD Matangkan Raperda Produk Hukum

Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali, Selasa (14/7) di Ruang Rapat Uttama.

Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali, Selasa (14/7) di Ruang Rapat Uttama.

Denpasar, diaribali.com– Pemerintah Provinsi Bali menegaskan komitmennya meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah sekaligus mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD). Komitmen itu disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Bali dengan agenda jawaban gubernur atas pandangan umum fraksi terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025, Selasa (14/7).

Jawaban gubernur disampaikan Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta mewakili Gubernur Bali. Rapat dipimpin Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya.

Dalam tanggapannya, Pemprov Bali mengapresiasi dukungan seluruh fraksi DPRD terhadap keberhasilan pemerintah daerah mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK untuk 13 kali berturut-turut.

Meski demikian, Giri Prasta menegaskan, capaian WTP bukan tujuan akhir. Menurutnya, predikat tersebut harus menjadi fondasi untuk terus memperbaiki tata kelola keuangan daerah agar manfaatnya semakin dirasakan masyarakat.

Terkait temuan BPK mengenai potensi kelebihan pembayaran pembangunan Turyapada pada Tahun Anggaran 2025, Pemprov Bali menyatakan seluruh rekomendasi telah ditindaklanjuti sesuai rencana aksi (action plan).

Di bidang pendapatan, pemerintah menargetkan optimalisasi PAD melalui penguatan basis data, digitalisasi pelayanan, peningkatan kepatuhan wajib pajak dan wajib retribusi, serta pemanfaatan potensi daerah secara berkelanjutan.

Pemprov menjelaskan, realisasi pendapatan daerah 2025 yang melampaui target dipengaruhi meningkatnya aktivitas ekonomi, perbaikan tata kelola pendapatan, serta tingginya kepatuhan masyarakat. Sementara realisasi retribusi daerah juga terdongkrak adanya sumber penerimaan baru dari kerja sama pemanfaatan aset daerah.

Untuk Pungutan Wisatawan Asing (PWA), pemerintah mengaku masih menjalin komunikasi dengan berbagai instansi, lembaga, dan badan usaha agar mekanisme pemungutannya semakin optimal.

Menanggapi sorotan fraksi mengenai belanja daerah, belanja modal, dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA), Pemprov menyatakan SiLPA 2025 merupakan akumulasi dana yang bersifat terikat serta efisiensi pelaksanaan program dan pengadaan barang maupun jasa.

Pemprov juga menyambut usulan penguatan kebijakan fiskal berbasis pelestarian lingkungan, termasuk mekanisme Imbal Jasa Lingkungan. Namun, implementasinya masih menunggu kepastian regulasi di tingkat nasional.

Sementara terkait Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), pemerintah memastikan Dewan Kawasan KEK Bali secara rutin melaporkan perkembangan KEK Sanur dan KEK Kura-Kura Bali kepada Dewan Nasional KEK. Adapun usulan peningkatan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) kepada kabupaten/kota akan terus disesuaikan dengan tingkat urgensi, kapasitas fiskal, dan skala prioritas.

Dalam rapat yang sama, DPRD Bali juga menyampaikan tanggapan atas pendapat gubernur mengenai Raperda inisiatif DPRD tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah yang dibacakan I Nyoman Wirya.

DPRD menegaskan raperda tersebut disiapkan sebagai landasan untuk mewujudkan pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas, transparan, akuntabel, serta selaras dengan peraturan yang lebih tinggi tanpa mengabaikan karakteristik dan kearifan lokal Bali.

DPRD juga menyatakan sependapat dengan masukan gubernur mengenai penyempurnaan aspek legal drafting, mekanisme fasilitasi kepada Menteri Dalam Negeri, serta harmonisasi ketentuan sanksi pidana agar sesuai dengan perkembangan regulasi nasional. Seluruh masukan itu akan menjadi bahan penyempurnaan sebelum pembahasan Raperda dilanjutkan ke tahap berikutnya. (Art)