
Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Kadisbud Denpasar Ditahan JPU

I Gusti Ngurah Bagus Mataram
Denpasar-DiariBali
Mantan Kepala Dinas Kebudayaan Kota Denpasar I Gusti Ngurah Bagus Mataram alias IGM yang terjerat kasus korupsi Bantuan Keuangan Khusus (BKK) pengadaan aci-aci dan sesajen untuk banjar di Kota Denpasar, Senin (11/10/2021) sekitar pukul 12.00 Wita ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Denpasar, Yuliana Sagala mengatakan penahanan dilakukan setelah tim JPU menyatakan berkas perkara untuk tersangka IGM sudah lengkap (P-21).
“Agenda kami selanjutnya adalah jaksa penyidik akan melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada tim Jaksa Penuntut Umum (Tahap 2) untuk selanjutnya segera dilimpahkan ke Pengadilan Topikor Denpasar,” ungkap Kejari Senin (11/10/2021) di Denpasar.
Kajari menerangkan, tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 12 huruf f Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Lebih lanjut ia menjelaskan, tersangka melakukan tindak pidana korupsi dengan waktu kejadian sekitar tahun 2019 sampai dengan 2021, berlokasi di Kantor Dinas Kebudayaan Kota Denpasar, Jalan Hayam Wuruk, Kota Denpasar.
Adapun modus operandinya, tersangka selaku PA (pengguna anggaran) dan PPK (pejabat pembuat komitmen) tidak melaksanakan ketentuan pengadaan barang/jasa Pemerintah dan pengelolaan keuangan negara/daerah yang efektif dan efesien.
Bahwa tersangka selaku PA, di samping mengalihkan kegiatan dari pengadaan barang/jasa menjadi penyerahan uang yang disertai adanya pemotongan bagi fee rekanan.
Sementara dalam kapasitasnya selaku PPK, tersangka tidak membuat rencana umum pengadaan, memecah kegiatan, melakukan penunjukan langsung tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan pembuatan dokumen pengadaan fiktif.
“Perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1 miliar lebih sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Bali,” tuturnya.
Ditempat yang sama, Kepala Seksi Intelijen (kasi intel) I Putu Eka Suyatna didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (kasi pidsus) Kejari Denpasar I Nyoman Sugiarta membenarkan bahwa dalam perkara ini ada uang titipan sebesar Rp 800 juta. Uang itu dititipkan oleh para rekanan dan juga tersangka.
“Jadi uang ini belum bisa dibilang uang pengembalian kerugian negara, uang ini untuk sementara kami anggap sebagai uang titipan yang diserahkan oleh para rekanan dalam kasus pengadaan ini dan juga tersangka,” jelas Kasi Intel.
Sementara ditanya apakah kemungkinan ada tersangka lain, Kasi Intel menjawab sejauh ini belum ada informasi yang pasti.
“Sementara belum ada (tersangka lain),” jawabnya sembari menyebut bahwa tersangka saat ini menjalani penahanan untuk 20 hari kedepan di Rutan Polresta Denpasar. zor