Soal Larangan Wisman Sewa Motor di Bali, AWK: Rapikan Dahulu Sistemnya

Soal Larangan Wisman Sewa Motor di Bali, AWK: Rapikan Dahulu Sistemnya
Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna
Bagikan

DENPASAR, diaribali.com – Anggota Komite I Bidang Hukum, Politik, Dan Keamanan DPD RI, Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna (AWK) menanggapi perihal kebijakan Gubernur Bali Wayan Koster tentang pelarangan bagi warga negara asing (WNA) menyewa sepeda motor di Pulau Dewata dan wajib menggunakan travel agent ketika berpergian.

AWK mengatakan kebijakan tersebut hanyalah bersifat populis yang tak mungkin bisa diaplikasikan dalam sistem regulasi hukum di negara ini.

“Karena menurut undang-undang lalu lintas, para WNA tersebut diperbolehkan mengendarai kendaraan di Indonesia, asalkan dia memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional,” ungkap AWK saat ditemui awak media di Kantor DPD RI Bali, Jumat (17/3/2023).

Sedangkan, menurutnya jika Pemerintah Provinsi berani mengeluarkan pelarangan itu lewat peraturan daerah (Perda), maka kebijakan tersebut sangat rentan ditolak secara nasional.

“Sebab kebijakan melalui Perda, haruslah masuk dahulu ke Kementerian Dalam Negeri untuk diverifikasi, dan hal itu otomatis bakal ditolak,” ungkapnya.

Lebih lanjut AWK menyarankan agar Gubernur Bali merapikan dahulu sistem permasalahan berkendara bagi warga negara asing, semisal menyeleksi turis-turis yang mendapatkan SIM internasional secara online, atau juga merapikan izin bagi rental-rental motor yang kerap disewa turis.

“Yang lebih parahnya jika kebijakan ini terlaksana, maka orang-orang negara asing yang datang ke Bali dengan memakai visa resmi, bisa saja menggugat,” jelas AWK.

Selain itu, AWK menyorot pula rencana Gubernur Bali untuk menutup visa kunjungan bagi turis-turis yang berasal dari daerah konflik, seperti Rusia dan Ukraina.

“Tidak segampang itu melarang visa kunjungan dari negara lain untuk datang ke Bali, karena kesepakatan visa kunjungan suatu negara, haruslah kesepakatan dan ijin dari Presiden, bukan Gubernur,” terangnya.

AWK menambahkan daerah lain di Indonesia masih memiliki kepentingan terhadap turis-turis Rusia dan Ukraina, yang pasti akan marah mendengar kebijakan ini.

“Daerah lain pastinya memiliki kepentingan terhadap kunjungan wisata dari turis dua negara itu,” imbuhnya. ***