Poltekkes Denpasar Ikut Penuhi Kebutuhan 47 Ribu Terapis Gigi dan Mulut Tiap Tahun

Poltekkes Denpasar
Seminar internasional Kesehatan Gigi/ Terapis Gigi Dan Mulut, Jumat (7/6/2024) di Auditorium Poltekkes Denpasar

DENPASAR, diaribali.com-Politeknik Kesehatan (Poltekkes) Denpasar  melalui Jurusan Kesehatan Gigi berkolaborasi bersama Persatuan Terapis Gigi dan Mulut Indonesia (PTGMI ) dan Asosiasi Institusi Pendidikan Tinggi Kesehatan Gigi menggelar seminar internasional Kesehatan Gigi/ Terapis Gigi Dan Mulut, Jumat (7/6/2024)

Seminar yang mengusung tema “Advancing Dental and Oral Health Therapy in Indonesia” diikuti ribuan peserta secara online dan offline dipusatkan di Auditorium Poltekkes Denpasar. Hadir sebagai narasumber Prof. Arish Naresh, President of IOHA dan Chairman of the Association of Dental Heatlh Higher Education Institutions (ADHHEI)

Direktur Poltekkes Denpasar, Dr. Sri Rahayu, S.Kp.,Ns.,STr.,Keb., M.Kes., di sela acara menyampaikan Poltekkes Denpasar salah satu kampus di bawah Kementrian Kesehatan Republik Indonesia, yang memiliki jurusan diploma 3 terapis gigi dan mulut. Lulusan terapis gigi dan mulut yang dilepas setiap tahunnya, kata Rahayu, pasti terserap 100 persen alias tidak ada yang menganggur.

Hal itu membuktikan, bahwa terapis gigi dan mulut sangat dibutuhkan oleh masyarakat saat ini dan masa-masa yang akan datang dan juga kebutuhan selalu meningkat sesuai jumlah penduduk. “Karena era saat ini kesehatan gigi untuk aspek preventif dan promotif itu, masyarakat sudah sadar sehingga kebutuhan terapis gigi dan mulut ke depan pasti sangat – sangat dibutuhkan,” ujarnya.

Rahayu sapaan karibnya, menambahkan, dengan diselenggarakannya seminar internasional ini, harapnnya semua partisipan dapat meningkatkan pemahamannya lebih luas dan sekaligus bisa sharing dengan negara – negara yang juga menyelengarakan pendidikan gigi dan mulut.

BACA JUGA:  Survei: Setiap Orang Bali Rutin Menggosok Gigi, Tapi Waktunya Kurang Tepat

Sementara Ketua Umum DPP PTGMI, Epi Nopiah, M. AP., menyampaikan, undang-undang nomor 17 tahun 2023 mengamanatkan bahwa pelayanan kesehatan gigi dan mulut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kesehatan masyarakat. Dalam rangka menjalankan amanah undang-undang tersebut, kata dia, tentu diperlukan sumber daya manusia tenaga kesehatan yang berkualitas dalam rangka mewujudkan pelayanan paripurna bagi masyarakat.

Epi melanjutkan, berdasarkan data, terapis gigi saat ini yang terdapat dari 24 institusi pendidikan kesehatan baik milik pemerintah maupun swasta dengan estimasi jumlah lulusan sebanyak 2.000 per tahun. Sementara terapis gigi dan mulut yang dibutuhkan Indonesia adalah 47 ribu setiap tahunnya.

“Mengacu kepada estimasi jumlah penduduk berdasarkan BPS tahun 2024 hampir 291 juta penduduk, maka kebutuhan terapis gigi dan mulut tahun 2024 adalah 47 ribu, sementara itu data anggota PTGI saat int 26 ribu, oleh karenanya masih terdapat kekurangan jumlah yang cukup signifikan,” jelasnya.

Epi berharap agar Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan dapat membantu agar jumlah tenaga terapis gigi dan mulut dapat sesuai dengan kebutuhan pelayanan kesehatan.

“Selain peningkatan jumlah tenaga tentunya kami menyadari bahwa masih diperlukan upaya-upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan oleh terapis gigi dan mulut baik yang dilakukan melalui pendidikan formal maupun upaya peningkatan kompetensi melalui pembelajaran, pengabdian kepada masyarakat dan juga kegiatan profesi,” pungkasnya. Zor