Perubahan KUA-PPAS Badung: Infrastruktur Jadi Sorotan
Rapat Badan Anggaran DPRD Kabupaten Badung bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah, pada Kamis (13/8).
Mangupura,diaribali.com —
Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Badung bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) membahas Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026, Kamis (13/8/2026).
Pembahasan di Ruang Madya Gosana DPRD Badung itu menjadi tahapan sebelum perubahan KUA-PPAS disepakati DPRD dan Pemerintah Kabupaten Badung melalui rapat paripurna.
Dalam rancangan tersebut, pendapatan daerah diproyeksikan bertambah Rp181,2 miliar. Tambahan itu berasal antara lain dari retribusi daya tarik wisata dan parkir, dividen Bank BPD Bali dan Jamkrida Bali Mandara, serta denda pajak.
Badung juga mendapat tambahan transfer dari Pemerintah Provinsi Bali berupa Bantuan Keuangan Khusus (BKK) untuk subak dan bagi hasil pajak 2025. Tambahan hibah dari Kementerian Dalam Negeri diperoleh atas capaian penurunan stunting dan kemiskinan.
Di sisi lain, terdapat koreksi penurunan pendapatan sekitar Rp25,97 juta. Salah satunya akibat pengurangan transfer pemerintah pusat kepada desa berdasarkan PMK Nomor 7 Tahun 2026.
Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti mengatakan pembahasan harus tetap mengikuti mekanisme meski dilakukan dalam waktu relatif singkat. Seluruh tahapan ditargetkan rampung pada pekan kedua Agustus.
“Yang paling penting adalah koreksi dari teman-teman, sejauh mana APBD ini memberikan asas manfaat dan berpihak kepada masyarakat,” kata Anom Gumanti.
Salah satu sorotan DPRD ialah alokasi infrastruktur yang mencapai sekitar 59,80 persen dalam APBD Perubahan 2026. Menurut Anom, besarnya porsi tersebut penting bagi Badung yang perekonomiannya sangat bergantung pada pariwisata.
Infrastruktur, terutama jalan dan fasilitas pendukung, dinilai berpengaruh langsung terhadap kenyamanan wisatawan sekaligus kelancaran aktivitas ekonomi. Infrastruktur yang baik, kata dia, dapat ikut menjaga daya tarik dan okupansi pariwisata.
DPRD juga menyoroti rencana peningkatan pendapatan dari sektor parkir. Anom mengingatkan agar optimalisasi parkir tidak justru membuat biaya operasional lebih besar daripada penerimaan. Ia mendorong evaluasi kerja sama dengan desa adat, termasuk transparansi tiket dan pembagian hasil.
“Jangan sampai kita ingin menambah pendapatan, justru mengurangi pendapatan. Artinya, subsidi terus,” ujarnya. Ia juga meminta tarif parkir tidak disamaratakan karena karakter ekonomi setiap kawasan berbeda, serta pengelolaannya dikaji dengan dasar hukum yang jelas.
Pembahasan Banggar dan TAPD selanjutnya menjadi dasar penyusunan nota kesepakatan sebelum penetapan perubahan KUA-PPAS 2026. DPRD menekankan agar perubahan anggaran tidak berhenti pada penyesuaian angka, tetapi menghasilkan belanja yang benar-benar berdampak bagi masyarakat Badung. (Kan)