Perkuat Sinergi Pemerintah, DPRD Badung-Dirjen Bimas Hindu Bahas Tanda Daftar Pura
Pertemuan Ketua DPRD Badung didampingi Anggota bersama Dirjen Bimas Hindu, Kamis (15/10).
Badung,diaribali.com–
Tanda daftar pura bukan sekadar urusan administrasi. Dokumen yang diterbitkan Kementerian Agama itu menjadi salah satu persyaratan penting untuk mengakses bantuan pemerintah. Namun, proses pendaftaran yang sempat dilakukan secara manual menyisakan ribuan permohonan yang harus diselesaikan.
Persoalan tersebut dibahas Ketua DPRD Kabupaten Badung I Gusti Anom Gumanti bersama Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu Kementerian Agama RI, Prof. Dr. Drs. I Nengah Duija, M.Si., di Ruang Kerja Ketua DPRD Badung, Kamis (15/10/2026).
Duija menjelaskan, mekanisme pendaftaran yang sebelumnya dilakukan secara manual menyebabkan penumpukan permohonan hingga hampir 20.000. Kementerian Agama kini berupaya mempercepat penyelesaian berkas agar pengempon pura memperoleh tanda daftar sesuai ketentuan.
“Pada prinsipnya kita sama-sama ingin mempermudah dan mencoba mempercepat akses para pengempon pura yang mendaftarkan puranya untuk mendapatkan tanda daftar. Pentingnya pendaftaran ini bukan hanya untuk mendapatkan bantuan,” kata Duija.
Ia menegaskan, kelengkapan administrasi menjadi penting ketika pura membutuhkan dukungan pemerintah, terutama dalam situasi darurat. Ia mencontohkan penanganan bencana di Medan, ketika pengajuan bantuan hampir Rp 11 miliar yang telah disetujui Presiden harus direvisi menjadi Rp 700 juta karena terkendala ketersediaan penerima bantuan yang memiliki tanda daftar.
Pengalaman tersebut memperlihatkan bahwa kebutuhan di lapangan saja tidak cukup. Persyaratan administrasi dan kejelasan data penerima juga menentukan kelancaran penyaluran bantuan pemerintah.
Duija menyebutkan, hingga 12 Oktober 2026, pihaknya telah menyelesaikan lebih dari 20.000 permohonan. Sementara itu, di Kabupaten Badung, sekitar 400 permohonan masih belum diproses. Percepatan layanan diharapkan memberi kepastian kepada pengempon pura sekaligus mengurangi hambatan administratif.
Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti menyambut baik penjelasan tersebut. Pertemuan itu menjadi bagian dari persiapan konsultasi pimpinan dan anggota DPRD Badung mengenai kebijakan, program, serta kewenangan Ditjen Bimas Hindu, khususnya dalam pembinaan umat dan pelayanan keagamaan di daerah.
Dalam pertemuan itu, Anom Gumanti didampingi Ketua Komisi III DPRD Badung I Made Ponda Wirawan, anggota Komisi III I Nyoman Satria, Sekretaris Daerah Badung Ida Bagus Surya Suamba, dan Sekretaris DPRD Badung I Gde Surya Kurniawan. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Badung I Made Subawa turut hadir.
Koordinasi tersebut diharapkan memperkuat sinergi pemerintah daerah dan Kementerian Agama dalam penataan administrasi pura. Namun, percepatan penyelesaian ratusan permohonan yang masih tertunda di Badung menjadi pekerjaan penting agar pengempon pura tidak terkendala saat membutuhkan pelayanan maupun mengakses bantuan sesuai ketentuan. (Kan)