Pansus DPRD Bali Dalami Tukar Guling Lahan Mangrove, BTID Absen
Rapat Pansus TRAP dengan perwakilan BTID, BPN Jembrana dan Karangasem, Senin (4/5).
Denpasar,diaribali.com-
Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Bali tentang Penegakan Peraturan Daerah Terkait Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) menggelar rapat dengar pendapat umum sekaligus pendalaman materi terkait permasalahan tukar guling tanah mangrove, Senin (4/5/2026), di Ruang Rapat Gabungan Lantai III Gedung DPRD Bali.
Namun, rapat tersebut tidak dihadiri pihak PT Bali Turtle Island Development (BTID), yang menjadi sorotan utama dalam pembahasan. Perwakilan BTID menyampaikan ketidakhadiran mereka disebabkan adanya kunjungan dari Komisi VII.
Ketua Pansus TRAP, I Made Supartha, menegaskan pentingnya kehadiran BTID untuk memberikan klarifikasi langsung terkait persoalan yang tengah didalami. Meski demikian, rapat tetap dilanjutkan dengan meminta keterangan dari instansi terkait, khususnya badan pertanahan.
Dalam forum itu, Supartha mengajukan pertanyaan mendasar kepada perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Kabupaten Jembrana dan Karangasem. Ia meminta jawaban tegas terkait keberadaan sertifikat atas nama BTID di wilayah yang disebut sebagai lokasi pengganti dalam skema tukar guling lahan mangrove.
“Sederhana saja, saya ingin tanya, apakah ada sertifikat atas nama BTID yang nantinya akan diserahkan kepada pemerintah sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pemanfaatan wilayah tersebut? Jawab iya atau tidak,” ujar Politisi PDIP asal Tabanan (Supartha red).
Menanggapi pertanyaan tersebut, Kepala Seksi dari BPN Jembrana, I Gde Witha Arsana, menyatakan secara singkat bahwa tidak terdapat sertifikat atas nama BTID.
“Singkat saja, Pak, memang tidak ada,” ujarnya.
Pernyataan serupa juga disampaikan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karangasem, I Made Arya Sanjaya. Ia menegaskan bahwa berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan secara mendalam, tidak ditemukan sertifikat atas nama BTID di wilayah tersebut.
“Setelah dilakukan penelitian secara mendalam dan cermat, tidak ada, Pak,” tegasnya.
Menutup sesi tersebut, Ketua Pansus TRAP menyatakan bahwa keterangan dari pihak pertanahan menjadi catatan penting dalam pendalaman kasus ini. Ia menegaskan bahwa kewenangan untuk menunjukkan bukti terkait lahan pengganti kini semakin jelas, terutama dengan tidak ditemukannya sertifikat atas nama BTID di wilayah Jembrana dan Karangasem.
Pansus TRAP DPRD Bali berkomitmen untuk terus mendalami persoalan ini guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi serta menjaga kepentingan publik atas pengelolaan kawasan pesisir dan mangrove. (Ant)