Reformasi Hukum Pidana Dituntut Efektif, Sinergi Lintas Sektor Jadi Kunci

IMG-20260417-WA0113

Denpasar, diaribali.com — Reformasi hukum pidana nasional dinilai hanya akan berdampak nyata apabila ditopang sinergi kuat antara legislatif, eksekutif, aparat penegak hukum, dan kalangan akademisi. Tanpa kolaborasi yang efektif, perubahan regulasi berpotensi menimbulkan kebingungan dalam implementasi di daerah.
Hal itu disampaikan Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, saat menghadiri sosialisasi nasional reformasi hukum pidana yang digelar Kementerian Hukum RI wilayah Bali, Jumat (17/4/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Auditorium Widya Sabha tersebut menghadirkan Wakil Menteri Hukum RI Edward Omar Sharif Hiariej, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Bali Eem Nurmanah, serta Rektor Universitas Udayana.
Supartha menegaskan, pemerintah daerah perlu mempersiapkan diri menghadapi perubahan besar dalam sistem hukum pidana nasional. Menurut dia, pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bukan sekadar perubahan regulasi, melainkan arah baru dalam penegakan hukum.
“Pemerintah daerah harus siap beradaptasi agar implementasi berjalan efektif dan tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat,” ujar Supartha.
Ia menambahkan, momentum reformasi hukum pidana juga harus dimanfaatkan untuk memperkuat perlindungan masyarakat sekaligus memastikan kepastian hukum di daerah.
Dalam forum tersebut, Supartha menekankan pentingnya membangun koordinasi lintas sektor. Sinergi antara pembuat kebijakan, pelaksana pemerintahan, aparat penegak hukum, hingga akademisi dinilai menjadi faktor penentu keberhasilan reformasi hukum pidana.
Sementara itu, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa pembaruan hukum pidana nasional merupakan tonggak penting dalam sistem hukum Indonesia. Ia menyebut, implementasi KUHP dan KUHAP terbaru tidak hanya berdampak pada aspek normatif, tetapi juga berimplikasi luas terhadap perlindungan hak asasi manusia.
Menurut dia, sistem hukum pidana yang baru diharapkan mampu menghadirkan praktik penegakan hukum yang lebih modern, adaptif, dan berkeadilan.
Kepala Kanwil Kemenkum Bali Eem Nurmanah menjelaskan, sosialisasi tersebut merupakan tindak lanjut atas mulai berlakunya tiga undang-undang baru sejak 2 Januari 2026. Ketiganya meliputi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, serta UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Menurut Eem, kegiatan ini penting untuk memberikan pemahaman menyeluruh kepada para pemangku kepentingan terkait perubahan sistem hukum pidana yang cukup fundamental.
Rektor Universitas Udayana dalam kesempatan itu menyampaikan apresiasi atas kehadiran Wakil Menteri Hukum sebagai narasumber utama. Ia menilai, forum tersebut strategis dalam memperkuat peran perguruan tinggi dalam mendukung pembaruan hukum nasional.
Kegiatan bertema “Implementasi dan Implikasi bagi Profesi Hukum, Pemerintah Daerah, dan Posbankum” itu juga menjadi ruang dialog antara pemerintah, aparat penegak hukum, akademisi, dan masyarakat.
Pemerintah menegaskan, pemberlakuan tiga undang-undang tersebut menjadi tonggak besar reformasi sistem hukum pidana nasional. Kehadiran unsur DPRD Bali dinilai penting untuk memastikan sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah, terutama dalam menjaga kepastian hukum dan perlindungan masyarakat di tengah dinamika perubahan. (Art)