DPRD Bali Kritik Izin Semrawut, Usul Pengetatan
Pansus TRAP DPRD Bali saat melakukan sidak.
Denpasar,diaribali.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bali melalui Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) mengungkap sejumlah persoalan serius dalam pengelolaan tata ruang di Bali. Temuan ini memicu lahirnya rekomendasi tegas, mulai dari pembentukan satuan tugas hingga pengetatan perizinan berbasis daya dukung lingkungan.
Dalam dokumen rekomendasi, Pansus TRAP menilai pelaksanaan tata ruang, pengelolaan aset, dan perizinan di Bali belum berjalan tertib dan konsisten. Ketidaksinkronan antara rencana dan realisasi di lapangan disebut berpotensi memicu degradasi lingkungan, konflik kepentingan, hingga ketimpangan pemanfaatan lahan.
“Pengawasan selama ini belum optimal dan cenderung administratif. Padahal yang dibutuhkan adalah langkah preventif dan represif berbasis prinsip kehati-hatian,” demikian poin krusial dalam rekomendasi tersebut.
Pansus juga menyoroti lemahnya pengawasan aset daerah yang membuka celah penyimpangan pemanfaatan, termasuk penggunaan tanpa dasar hukum yang jelas. Kondisi ini dinilai berisiko merugikan keuangan daerah sekaligus mengancam keberlanjutan ekologis Bali.
Sebagai langkah korektif, DPRD Bali merekomendasikan pembentukan Satuan Tugas Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Satgas TRAP) yang berfungsi sebagai “penjaga gerbang” (spatial gatekeeper). Satgas ini diharapkan memastikan konsistensi pengelolaan ruang dalam satu kesatuan tata kelola Bali berbasis konsep one island, one management.
Tak hanya itu, Pansus juga mendorong penyusunan dokumen daya dukung dan daya tampung lingkungan secara terpadu di seluruh kabupaten/kota. Dokumen ini akan menjadi dasar utama dalam menentukan arah pemanfaatan ruang agar tidak melampaui kapasitas lingkungan.
Di sektor perizinan, DPRD Bali meminta adanya pengetatan signifikan. Perizinan tidak lagi sekadar layanan administratif, melainkan instrumen pengendalian ruang yang harus selaras dengan kearifan lokal dan prinsip keberlanjutan.
Rekomendasi lainnya mencakup penerapan zonasi ketinggian bangunan berbasis nilai dan kawasan, termasuk kemungkinan diferensiasi aturan di wilayah strategis pariwisata. Langkah ini sekaligus merespons realitas di lapangan yang menunjukkan meningkatnya tekanan pembangunan di kawasan-kawasan padat.
Pansus juga membuka opsi penerapan profit sharing bagi bangunan atau kegiatan yang terlanjur melanggar tata ruang. Skema ini diarahkan untuk mendukung konservasi dan mitigasi lingkungan, tanpa menghapus sanksi bagi pelanggaran yang berlanjut.
Selain itu, peran Badan Wilayah Sungai Bali-Penida diperkuat untuk mengawasi daerah aliran sungai (DAS), termasuk upaya rehabilitasi dan mitigasi risiko banjir serta kerusakan lingkungan dari hulu hingga hilir.
DPRD Bali juga mendesak Wayan Koster untuk segera menyusun rencana aksi pengendalian tata ruang dan lingkungan sebagai peta jalan yang terukur dan akuntabel.
Meski rekomendasi ini dinilai komprehensif, tantangan sesungguhnya terletak pada implementasi. Tanpa komitmen politik dan penegakan hukum yang konsisten, rekomendasi berisiko kembali menjadi dokumen administratif—di tengah tekanan pembangunan yang kian agresif di Bali. (db)