Data Pemilih Bali Naik, Bawaslu Ungkap Masalah Akurasi
Evaluasi Pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026, Selasa (14/4) di Tabanan.
Tabanan,diaribali.com-
Bawaslu Bali menggelar evaluasi pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026 sebagai bagian dari upaya memperkuat kualitas data pemilih yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan pada Selasa (14/04/2026) di Kantor Bawaslu Tabanan.
Selama tiga bulan pelaksanaan PDPB, Bawaslu mencatat adanya peningkatan dinamika pengawasan yang dilakukan secara aktif dan berkelanjutan. Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Bali, I Nyoman Gede Putra Wiratma dalam sambutannya menekankan bahwa pengawasan dilakukan secara serius guna memastikan data pemilih benar-benar sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.
“Kita melakukan evaluasi bersama terhadap pelaksanaan PDPB selama tiga bulan terakhir. Pengawasan telah dilakukan secara serius dan terus bergerak untuk memastikan data pemilih tetap akurat,” kata Wiratma.
Ia juga menyoroti pentingnya saling menghargai peran antar lembaga dalam proses pemutakhiran data. Menurutnya, kompleksitas pengelolaan data pemilih membutuhkan kerja kolaboratif yang solid. “Semua pihak harus menjaga disiplin dan saling menghargai peran masing-masing, karena kualitas data pemilih sangat ditentukan oleh sinergi antar-lembaga,” tambahnya.
Senada dengan itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Bali, Ketut Ariyani menekankan bahwa evaluasi PDPB tidak hanya berorientasi pada aspek teknis, tetapi juga sebagai langkah strategis dalam memperkuat arah pengawasan ke depan. “Melalui evaluasi ini, kami tidak hanya melihat apa yang sudah berjalan, tetapi juga membahas program ke depan, terutama dalam meningkatkan pengawasan partisipatif,” ujarnya ketika membuka kegiatan tersebut.
Ia menyoroti bahwa masih terdapat persoalan krusial dalam pemutakhiran data pemilih, khususnya terkait status anggota TNI dan Polri yang secara regulatif tidak memiliki hak pilih, namun dalam praktiknya belum sepenuhnya diikuti dengan pembaruan data administrasi. “Ketika status di KTP-el tidak berubah, maka berpotensi menimbulkan masalah saat pemungutan suara di TPS,” tegasnya.
Menurut Ariyani, adanya individu yang telah beralih status menjadi anggota Polri namun masih tercantum dalam daftar pemilih menunjukkan bahwa sinkronisasi antara data kependudukan dan data pemilih belum berjalan optimal. Kondisi ini, kata dia, memerlukan langkah korektif yang lebih terintegrasi antar pemangku kepentingan.
Ia menambahkan, pengawasan PDPB ke depan akan diperkuat melalui pendekatan kolaboratif dan inovatif dengan melibatkan partisipasi masyarakat secara lebih luas. “Kami ingin memastikan bahwa pengawasan tidak hanya menjadi tanggung jawab Bawaslu, tetapi juga melibatkan partisipasi masyarakat sebagai bagian dari kontrol publik,” pungkasnya.
Sebagai informasi, berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu, jumlah pemilih di Provinsi Bali pada Triwulan I 2026 tercatat mencapai lebih dari 3,37 juta jiwa, mengalami peningkatan dibanding periode sebelumnya. Kenaikan ini terutama dipengaruhi oleh bertambahnya pemilih pemula yang telah memenuhi syarat usia.
Namun demikian, hasil uji petik masih menunjukkan adanya persoalan dalam akurasi data. Bawaslu menemukan sejumlah pemilih yang telah meninggal dunia namun masih tercatat sebagai pemilih aktif, serta ketidaksesuaian data akibat perpindahan domisili yang belum diperbarui secara administratif. Kondisi ini menegaskan bahwa pemutakhiran data pemilih masih memerlukan penguatan, terutama dalam memastikan kesesuaian antara data administratif dan kondisi faktual di lapangan. (db)