Marak Pemalsuan Dokumen, 45 Mesin VSC Terpasang di Pos Pemeriksaan

diseminasi forensik imigrasi
Diseminasi Forensik Keimigrasian Tahap II Tahun 2024 bertempat di Hotel Stone Legian, Selasa (25/6) sore.

BADUNG, diaribali.com – Seiring dengan meningkatnya migrasi dan keterbukaan negara terhadap arus globalisasi, kejahatan lintas batas semakin beragam. Indonesia, dengan ratusan Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) dan Pos Lintas Batas (PLB), menjadi target bagi pelaku pelanggaran keimigrasian seperti illegal entry dan illegal stay.

Banyaknya kasus yang ditemukan di mana individu masuk dan tinggal di Indonesia dengan dokumen palsu atau tanpa izin yang sah. Maka langkah yang diambil dengan membentuk Laboratorium Forensik Keimigrasian pada tahun 2003 di bawah Direktorat Penindakan dan Rumah Detensi, yang kini berada di bawah Direktorat Intelijen Keimigrasian

Hal itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, saat membuka kegiatan Diseminasi Forensik Keimigrasian Tahap II Tahun 2024 bertempat di Hotel Stone Legian, Selasa (25/6) sore.

Pramell menjelaskan, Laboratorium ini bertugas melakukan investigasi dokumen keimigrasian yang mencurigakan dan berimplikasi hukum. Pemeriksaan ini dilakukan menggunakan berbagai teknik, termasuk mesin Video Spectral Comparator (VSC), yang mampu mendeteksi detail pada dokumen yang mencurigakan.

“Dokumen keimigrasian dimaksud itu tidak hanya paspor tetapi bisa saja juga dengan visa. Jadi seluruh tempat pemeriksaan Imigrasi dalam pelaksanaan kegiatan para Kepala Kantor Imigrasi di seluruh Indonesia ini bisa menggunakan alat tersebut,” jelasnya. .

Pada tahun 2023, Direktorat Jenderal Imigrasi telah menempatkan 45 mesin VSC di 33 TPI di Indonesia sebagai bagian dari upaya meningkatkan fungsi intelijen dalam deteksi dan pencegahan dini tindak pidana keimigrasian. Di Bali sendiri baru dua mesin yang ditempatkan yaitu di TPI Imigrasi Kelas I Ngurah Rai dan TPI Imigrasi Kelas I Denpasar.

BACA JUGA:  Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Diumumkan dalam Paripurna, Mahayadnya: Pelantikan Belum Ada Perubahan

“Kami berharap para petugas dapat mengoperasikan perangkat ini dengan baik dan mampu menuangkan hasil pemeriksaan ke dalam laporan forensik yang dapat digunakan sebagai alat bukti dalam persidangan,” tandasnya.

Sementara C. Catur Apriyanto, Ahli Forensik Kepala Kantor Imigrasi Kelas 3 Non TPI Tanjung Redep menyampaikan, tren pemalsuan dokumen paspor mengalami peningkatan tiap tahun, jika dirata-ratakan mencapai 20 dokumen paspor.

Di Bali sendiri, berhasil mendeteksi beberapa dokumen paspor palsu dari sejumlah Negara seperti Kanada, Amerika Perancis, Thailand dan Malaysia.

Catur berharap dengan adanya VSC ini akan memudahkan petugas dalam melakukan pemeriksaan. “Dari hasil pemeriksaan jika orang sudah terdata menggunakan paspor palsu, kemungkinan tidak akan memasuki wilayah Indonesia lagi,” katanya. Zor