Koster Perketat Integritas Aparatur Bali
Bali Wayan Koster saat Jumpa Pers di Gedung Kertasabha, Jayasabha, Denpasar, Jumat (14/8).
Denpasar,diaribali.com —
Pemerintah Provinsi Bali memperketat standar kinerja dan integritas aparatur. Bertepatan dengan HUT ke-68 Provinsi Bali, Gubernur Bali Wayan Koster menerbitkan Instruksi Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2026 tentang Peningkatan Kinerja, Kualitas, serta Integritas Penyelenggaraan Program dan Pelayanan Publik di Provinsi Bali.
Instruksi yang ditandatangani Koster pada Rabu (12/8/2026) itu disampaikan kepada media dalam jumpa pers di Gedung Kertasabha, Jayasabha, Denpasar, Jumat (14/8). Kebijakan tersebut menjadi penegasan bahwa peringatan HUT Bali tidak berhenti pada seremoni, tetapi diarahkan untuk membenahi kualitas pemerintahan dari dalam.
Koster menempatkan kinerja, kualitas pelayanan, dan integritas aparatur sebagai tiga unsur penting dalam mewujudkan kesejahteraan dan kebahagiaan Krama Bali secara niskala-sakala. Arah tersebut diselaraskan dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru.
Seluruh ASN dan PPPK di lingkungan Pemprov Bali diminta meningkatkan kinerja dan inovasi untuk mempercepat pelaksanaan pembangunan. Pelayanan publik juga dituntut semakin profesional, bertanggung jawab, cepat, tepat, pasti, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Budaya pelayanan turut mendapat penekanan. Aparatur diminta melayani dengan ramah, sopan, santun, humanis, bersih dan rapi. Setiap pekerjaan harus diselesaikan tepat waktu dengan sikap fokus, tulus, lurus, hati-hati, serta bertanggung jawab.
Instruksi itu juga menyentuh persoalan yang paling dekat dengan masyarakat: keluhan dan kepastian layanan. Aparatur diwajibkan mendengar pengaduan, memberikan informasi secara jelas dan jujur, tidak mempersulit proses, serta menawarkan solusi sesuai kewenangan. Pemprov Bali bahkan mendorong terciptanya lingkungan kerja zero complaint.
Di sisi integritas, larangan dibuat lebih terang. Aparatur tidak boleh mengatasnamakan pimpinan untuk meminta uang, barang atau jasa, menggunakan jabatan demi keuntungan pribadi, melakukan intervensi administrasi untuk kepentingan tertentu, ataupun menerima imbalan atas pelayanan yang memang menjadi tugasnya.
Larangan juga mencakup janji kepada pihak lain terkait jabatan, diskriminasi dalam pelayanan, serta pemanfaatan informasi, fasilitas, kendaraan, aset dan anggaran pemerintah untuk kepentingan pribadi atau pihak lain yang tidak sesuai aturan. Aparatur juga diminta menghindari konflik kepentingan, penyebaran hoaks, serta komentar politik di media sosial yang tidak berbasis data dan fakta.
Menariknya, instruksi tersebut turut menyoroti perilaku yang dapat mencoreng citra aparatur, seperti perselingkuhan, narkoba, judi daring, dan pinjaman daring. Pesannya sederhana: jabatan merupakan amanah dan kepercayaan, bukan fasilitas untuk mencari keuntungan pribadi.
Koster juga menegaskan pentingnya perlakuan yang adil dan bermartabat kepada seluruh masyarakat tanpa membedakan status sosial, ekonomi, suku, maupun agama. Setiap interaksi aparatur dengan warga, pada akhirnya, menjadi cermin wajah pemerintah sekaligus menentukan tingkat kepercayaan publik.
Untuk memastikan aturan tidak berhenti sebagai dokumen, pimpinan perangkat daerah diminta mengambil tindakan terhadap pelanggaran sesuai kewenangan. Sanksi administratif, hukuman disiplin, dan sanksi hukum lainnya dapat dijatuhkan kepada pegawai yang diduga atau terbukti melanggar. Dugaan pelanggaran yang didukung data dan fakta juga dapat dilaporkan kepada Gubernur Bali atau tim yang dibentuk melalui nomor pengaduan 08214666666.
Bagi Pemprov Bali, pertambahan usia provinsi harus diikuti peningkatan kualitas pemerintahan. Keberhasilan Bali Era Baru tidak cukup diukur dari banyaknya program yang selesai, tetapi dari cara pemerintah bekerja dan melayani: cepat, tulus, bertanggung jawab, sekaligus menjaga kewenangan dan anggaran publik. Kinerja melahirkan hasil, kualitas menghadirkan kepuasan, sedangkan integritas menjaga kepercayaan. (db)