Komisi I Percepat Pembentukan Bendega
Ketua Komisi I DPRD Bali I Nyoman Budiutama (tengah) saat wawancara usai Menerima HNSI.
Denpasar,diaribali.com — Komisi I DPRD Bali mendorong pemerintah provinsi segera mempercepat pembentukan kelembagaan Bendega di seluruh kabupaten/kota. Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat pengakuan terhadap lembaga tradisional masyarakat pesisir tanpa harus menunggu revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Bendega.
Ketua Komisi I DPRD Bali I Nyoman Budiutama menegaskan, pembentukan kelembagaan Bendega merupakan amanat perda yang harus segera dijalankan. Menurut dia, proses revisi regulasi tidak boleh dijadikan alasan untuk menunda implementasi kebijakan tersebut.
“Sambil menunggu revisi itu, harus ada tindakan nyata, yakni membentuk kelembagaan. Kalau menunggu revisi terlalu lama, ini akan kembali menjadi keluhan masyarakat,” ujar Budiutama usai menerima audiensi Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) di Sekretariat DPRD Bali, Senin (27/7/2026).
Budiurama menegaskan, dalam regulasi seharusnya menjadi bahan evaluasi, bukan alasan untuk mengabaikan pelaksanaannya. Menurut dia, pemerintah tetap memiliki kewajiban menghadirkan perlindungan dan kepastian bagi masyarakat Bendega sebagaimana diamanatkan dalam perda.
“Jangan sampai kelemahan Perda dijadikan alasan untuk tidak melaksanakan Perda. Aturannya sudah jelas, pemerintah harus hadir,” tegas politikus PDIP asal Bangli.
Sementara itu, anggota tim pengkaji Perda Bendega, Prof. Dr. Ketut Prai Setiabudi, SH., M.Si., menjelaskan bahwa hambatan utama implementasi perda berasal dari belum jelasnya instansi yang berwenang mengesahkan pembentukan kelembagaan Bendega.
Ia menjelaskan, Bendega merupakan lembaga yang menaungi para nelayan atau krama Bendega sehingga secara substansi lebih dekat dengan urusan kelautan dan perikanan. Namun, hingga kini masih terjadi perbedaan pandangan mengenai apakah kewenangan tersebut berada di bawah Dinas Kebudayaan atau Dinas Kelautan dan Perikanan.
Menurut Prai Setiabudi, petunjuk teknis yang memberikan kewenangan kepada Dinas Kebudayaan justru memunculkan kebingungan di daerah. Dari sisi akademis, pelimpahan kewenangan tersebut dinilai belum memiliki dasar hukum yang lebih tinggi sehingga berpotensi menghambat pembentukan kelembagaan Bendega.
Ia juga berpandangan Perda Nomor 11 Tahun 2017 pada dasarnya masih relevan karena disusun melalui kajian filosofis, yuridis, dan sosiologis yang komprehensif. Karena itu, revisi belum menjadi kebutuhan mendesak sebelum regulasi tersebut diterapkan secara optimal.
“Perda ini belum benar-benar diimplementasikan. Jika nanti dalam pelaksanaannya ditemukan persoalan, barulah dilakukan evaluasi. Yang terpenting sekarang adalah memastikan amanat perda dapat berjalan,” ujarnya. (Art)