BPJS Kesehatan (Ist)

Kendalikan Mutu dan Biaya, BPJS Cetak Verifikator

Bagikan

Jakarta, Diari Bali –
Upaya pengendalian mutu dan biaya dalam Program JKN-KIS,
BPJS Kesehatan terus berpacu menciptakan inovasi dan program
pengembangan kualitas human capital di seluruh level jabatan, tak terkecuali untuk jabatan verifikator, pasalnya jabatan ini memiliki peran yang sangat strategis. Demikian disampaikan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti, Kamis (22/4).

“Dengan teknik verifikasi pembayaran yang berkualitas, akan meningkatkan efektivitas pemberian layanan kesehatan serta mencegah terjadinya penyalahgunaan. Untuk itu, dalam 7 tahun implementasi Program JKN-KIS, BPJS Kesehatan terus berupaya untuk meningkatkan kapabilitas verifikator,” kata
Ghufron saat Kick Off Pengelolaan Program JKN yang Transparan dan Akuntabel Melalui Penguatan
Kapabilitas Verifikator.

Selain itu dengan Rakornis BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan dan Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK), terdapat rekomendasi dalam pengelolaan Program JKN-KIS perlu adanya pengembangan kompetensi verifikator melalui sertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi BPJS Kesehatan.

Saat ini Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) BPJS Kesehatan telah menyusun dan mengembangkan
skema sertifikasi kompetensi okupasi bagi verifikator penjaminan manfaat rujukan. Skema tersebut
telah mendapatkan sertifikasi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Adapun di lapangan, tugas verifikator dan staf penjaminan manfaat adalah melakukan kegiatan verifikasi klaim dan evaluasi pemanfaatan (utilization) layanan kesehatan rujukan serta dan mitigasi kecurangan (fraud).

Keduanya harus menguasai proses verifikasi sesuai standar regulasi penjaminan manfaat dan manual coding, melakukan verifikasi pasca klaim secara rutin bagi seluruh FKRTL, serta dapat mengolah dan memanfaatkan database dan aplikasi DEFRADA (Deteksi Fraud dan Analisa Data Klaim) untuk mendeteksi potensi ketidaktepatan pembayaran klaim.

“Oleh karena itu verifikator BPJS Kesehatan harus kompeten, memiliki knowledge dan skill untuk
menjalankan tugas-tugasnya, serta didukung dengan perilaku sesuai standar kompetensi. Verifikator
juga berperan untuk menjaga agar program JKN berkelanjutan dan berkualitas,” kata Ghufron.

Kualifikasi verifikator BPJS Kesehatan yang mumpuni, dipercaya oleh Pemerintah dalam upaya penanganan pandemi Covid-19. BPJS Kesehatan diberi penugasan khusus dari Pemerintah untuk melakukan proses verifikasi klaim rumah sakit atas pemberian pelayanan kesehatan akibat bencana wabah Covid-19.

Sampai saat ini, BPJS Kesehatan melalukan proses verifikasi klaim Covid-19 sesuai dengan
ketentuan, akuntabel, transparan sesuai dengan prinsip good governance.

Dalam kesempatan tersebut Ketua BNSP Kunjung Masehat mengungkapkan sangat mengapresiasi upaya yang dilakukan BPJS Kesehatan. Kerjasama LSP BPJS Kesehatan dan BNSP dapat makin optimal. Pelaksanaan skema sertifikasi verifikator ke depan diharapkan dapat disetarakan dengan standar profesi tingkat internasional.

“Dengan kekuatan LSP BPJS Kesehatan saat ini, kami harap juga ada penambahan para asesor untuk
mempermudah dalam proses sertifikasi profesi verifikator. Mengingat sangat luasnya cakupan Program JKN-KIS,” kata Masehat. (Red)