Kehabisan Uang dan Sempat Mencuri Makanan, WN Palestina Dideportasi dari Bali

DENPASAR, diaribali.com – Melebihi izin tinggal selama delapan bulan, seorang pria Warga Negara (WN) Palestina berinisial A.S.H.A. (43) dideportasi dari Bali.
A.S.H.A. sempat diamankan oleh petugas Kepolisian Sektor Kuta Selatan karena kedapatan mengambil beberapa produk makanan dan minuman tanpa membayar di sebuah toko swalayan di Bali. Ia mengaku terpaksa melakukannya lantaran tidak memiliki uang lagi untuk membeli makanan.
Atas perbuatannya tersebut, A.S.H.A. digelandang ke Kantor Imigrasi kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk dilakukan pemeriksaan
“A.S.H.A. overstay selama delapan bulan. Dari pelanggaran tersebut, Imigrasi Ngurah Rai menetapkan Tindakan Administrasi Keimigrasian dalam bentuk deportasi terhadap A.S.H.A.,” kata Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita.
ASHA datang ke Bali pada Februari 2020 lalu menggunakan Bebas Visa Kunjungan yang berlaku selama 30 hari dengan tujuannya melakukan bisnis di Indoensia.
Bisnis yang ia jalankan adalah travel agent, namun tidak lama kemudian pandemi Covid- 19 melanda. A.S.H.A.mengalami kerugian, sebagian besar modalnya hilang tanpa ada pemasukan.
“A.S.H.A. diserahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 24 Maret 2023 untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut,” jelas Duwita, di Denpasar, baru-baru ini.
A.S.H.A. didetensi selama 11 bulan 12 hari di Rudenim Denpasar hingga akhirnya A.S.H.A. dapat dideportasi dengan seluruh biaya ditanggung oleh keluarganya.
Pria tersebut telah dikeluarkan dari wilayah Indonesia melalui bandara internasional I Gusti Ngurah Rai pada 7 Maret 2024 dengan dikawal oleh petugas Rudenim Denpasar.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Romi Yudianto juga mengungkapkan bahwa A.S.H.A. yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
“Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan dan selain itu penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap Orang Asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya”, terang Romi. Zor