DPRD Badung Siapkan Payung Hukum Pelestarian Seni dan Budaya
Rapat Pansus Serap Aspirasi di Ruang Madya Gosana, Kantor DPRD Badung, Kamis (20/8/2026).
Badung,diaribali.com —
DPRD Kabupaten Badung menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Pelestarian Seni dan Budaya. Regulasi ini diarahkan bukan sekadar menjaga kesenian tetap hidup, tetapi juga memberi perlindungan dan pembinaan bagi pelaku seni.
Pembahasan dilakukan melalui penyerapan aspirasi di Ruang Madya Gosana, Kantor DPRD Badung, Kamis (20/8/2026). Forum tersebut menghadirkan seniman, sanggar seni, pelaku pariwisata, hingga pengelola desa wisata.
Ketua Pansus Raperda Pelestarian Seni dan Budaya, I Nyoman Graha Wicaksana, mengatakan pemerintah perlu hadir ketika seniman menghadapi persoalan di lapangan. Salah satunya terkait honor pementasan di hotel dan destinasi wisata yang dinilai belum selalu sebanding dengan biaya serta proses berkesenian.
Persoalan lain muncul ketika seniman mendapat undangan tampil ke luar daerah. Biaya keberangkatan kerap menjadi kendala. Karena itu, pemerintah diharapkan ikut menciptakan ekosistem yang lebih adil bagi pelaku seni.
Namun, Raperda tersebut tidak dimaksudkan untuk menetapkan tarif pementasan. DPRD memilih mendorong komunikasi, pembinaan, dan pembentukan wadah koordinasi antara pemerintah, seniman, pelaku pariwisata, dan masyarakat.
Di sisi lain, DPRD mengingatkan agar geliat pariwisata tidak membuat seni dan budaya Bali kehilangan batas. Pemanfaatan seni untuk pariwisata tetap harus memperhatikan etika, moral, norma, serta nilai kesakralan.
Wicaksana menilai seni yang sakral tidak boleh dipertontonkan secara sembarangan. Edukasi menjadi penting agar masyarakat memahami perbedaan antara seni pertunjukan dan kesenian yang memiliki nilai religius.
“Jangan sampai seni ini terlalu dikomersialkan. Tetap ada batasan-batasan,” ujarnya.
Pansus juga menerima aspirasi mengenai ketimpangan penghargaan dalam kegiatan seni dan budaya, termasuk perbandingan bonus Perseni dengan kegiatan ogoh-ogoh. Masukan tersebut akan dikaji bersama perangkat daerah terkait.
Setelah penyerapan aspirasi, Pansus akan melanjutkan pembahasan bersama Dinas Kebudayaan, Dinas Pariwisata, dan Dinas Pendidikan. Seluruh masukan akan menjadi bahan penyempurnaan Raperda.
Wicaksana menargetkan Raperda Pelestarian Seni dan Budaya rampung dalam waktu sekitar lima bulan. Regulasi ini diharapkan menjadi titik temu antara kepentingan pariwisata dan perlindungan budaya, sehingga seni Badung tetap berkembang tanpa kehilangan nilai, martabat, dan kesakralannya. (Kan)