Bupati Badung Minta Kejelasan Kerja Sama TPS 3R Sempidi
Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa
Badung,diaribali.com – Bupati Badung bergerak cepat merespons persoalan penumpukan sampah di TPS3R Sempidi yang belakangan dikeluhkan warga. Usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Badung dengan agenda Penyampaian Jawaban Pemerintah terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun 2025, Selasa (21/7/2026), Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyatakan pemerintah tidak akan tinggal diam meski pengelolaan TPS3R tersebut berada dalam skema kerja sama antara Desa Adat Sempidi dan pihak pengelola.
Bupati mengaku telah menerima laporan dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup mengenai kondisi sampah yang menumpuk di TPS3R Sempidi. Menurutnya, sejak awal pemerintah menghormati kerja sama yang telah dibangun oleh Desa Adat Sempidi sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam membantu pemerintah menangani persoalan sampah.
“Kami memberikan apresiasi kepada Desa Adat Sempidi karena telah mengambil bagian dalam upaya memerangi persoalan sampah. Namun, dalam pelaksanaannya ternyata muncul kendala sehingga sampah sampai tercecer di sekitar lokasi. Kondisi ini tentu tidak boleh dibiarkan,” ujarnya Adi Arnawa.
Sebagai langkah awal, Bupati mengaku langsung memerintahkan Dinas Lingkungan Hidup untuk membersihkan sampah yang berserakan di sepanjang jalan sekitar TPS. Bahkan, pada Selasa pagi dua truk dari armada pengangkut sampah telah diterjunkan ke lokasi untuk mengangkut timbunan sampah.
Ia menjelaskan, penumpukan sampah terjadi karena selama beberapa hari sampah di TPS3R Sempidi tidak diangkut ke Tempat Pengolahan Akhir (TPA), sehingga volume sampah terus bertambah.
Selain berkoordinasi dengan Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Bupati juga menerima laporan langsung dari Wakil Bupati Badung mengenai kondisi tersebut. Setelah itu, ia segera menginstruksikan sejumlah langkah agar persoalan tidak semakin meluas.
Langkah pertama, pemerintah akan memastikan status kerja sama antara Desa Adat Sempidi dengan pihak ketiga yang menangani operasional TPS3R. Kejelasan itu dinilai penting agar tidak terjadi tumpang tindih tanggung jawab dalam pengelolaan sampah.
“Kami harus memastikan apakah kerja sama itu masih dilanjutkan atau justru sudah berakhir. Hal ini harus jelas terlebih dahulu supaya penanganannya tidak tumpang tindih,” katanya.
Langkah kedua, apabila memang terdapat kendala dalam pelaksanaan kerja sama, pemerintah meminta Desa Adat Sempidi menyampaikan pemberitahuan secara resmi. Menurut Bupati, surat tersebut diperlukan sebagai dasar administrasi agar pemerintah dapat mengambil kebijakan yang bersifat permanen.
Meski demikian, ia menegaskan pemerintah tidak menunggu surat tersebut untuk melakukan penanganan darurat. Upaya pembersihan lingkungan tetap dilakukan demi mencegah dampak yang lebih luas terhadap masyarakat.
“Sambil menunggu kejelasan secara administratif, kami tetap bergerak membersihkan sampah. Namun, untuk solusi jangka panjang kami membutuhkan kepastian dari Desa Adat mengenai kelanjutan kerja sama dengan pihak ketiga,” tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Badung berharap persoalan di TPS3R Sempidi segera menemukan solusi sehingga pelayanan pengelolaan sampah kembali berjalan normal dan tidak mengganggu kebersihan lingkungan maupun aktivitas masyarakat. (Kan)