Bangun Kesadaraan Cinta dan Bangga Merek Indonesia
DENPASAR, diaribali.com-Plt. Direktur Jenderal kekayaan intelektual, Razilu, mengajak semua pihak untuk sama-sama menyukseskan tahun 2023 sebagai tahun merek dengan membangun kesadaraan cinta dan bangga merek Indonesia. Hal itu sejalan dengan penetapan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) yang telah menetapkan tahun 2023 sebagai tahun merek.
Kata Razilu, terdapat beberapa program unggulan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dalam rangka memajukan perlindungan dan peningkatan permohonan kekayaan intelektual (KI) yang akan dibagi ke dalam 4 cluster besar utama.
Baca juga Lulusan Polnas Denpasar Siap Masuk Industri Solar Cell dan Motor Listrik
“Salah satu bentuk kegiatan dalam meningkatkan permohonan intelektual adalah Talkshow interaktif dengan menggunakan platform Zoom secara virtual dan disiarkan melalui kanal media sosial. IP Talks Brand Hours ini akan dilakukan setiap bulannya dengan judul dan narasumber yang berbeda-beda,” jelas Razilu, Rabu (1/2) di Denpasar.
Sebuah merek, lanjutnya, sebagai identitas produk yang membawa kualitas dan reputasi yang menjadi ciri khas sebuah produk. Pengusaha UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) tidak dapat memasarkan produknya secara pesat apabila tidak memiliki branding atau jenama yang baik.
Baca juga Ribuan Siswa SD se-Denpasar Ikuti Try Out di Spenas
Co-founder dan Chief of Executive (CEO) Brodo, Yukka Harlanda, mengatakan, produk Indonesia sudah memiliki competitive advantage yang tinggi karena diakui dunia memiliki kualitas yang baik utamanya untuk sepatu. Namun, Branding besar dari Indonesia untuk sepatu belum ada. “Oleh karena itu, kami membangun branding Brodo sebagai sepatu lokal yang fokus pada kebutuhan mahasiswa pada awalnya,” terang Yukka.
Baca juga Farewell Party Mahasiswa Pascasarjana Undiknas, Getting Experience Melalui Diskusi
Sementara Arto Biantoro dari Brand Activist, menyampaikan bahwa diperlukan keseriusan dalam membangun branding untuk melindungi mereknya. Jika seorang pengusaha UMKM serius dengan usahanya, maka dia wajib melindungi mereknya agar investor tidak ragu dalam menanamkan modal dan membantu meningkatkan bisnisnya. “Proses permohonana perlindungan merek bagi UMKM saat ini sudah dimudahkan dan hanya memerlukan waktu 8-9 bulan saja,” ujar Arto. Zor