APBD Badung 2027 Diproyeksi Rp13,3 Triliun, Air Bersih Jadi Sorotan Fraksi
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Badung, Kamis (5/12) di Ruang Utama Gosana.
Mangupura,diaribali.com —
Persoalan air bersih di Badung Selatan kembali menjadi sorotan DPRD Badung dalam pembahasan Rancangan APBD 2027. Di tengah meningkatnya kebutuhan air akibat perkembangan kawasan pariwisata, pemerintah daerah didorong mempercepat diversifikasi sumber air, termasuk mengolah air laut melalui teknologi Sea Water Reverse Osmosis (SWRO).
Dorongan tersebut mengemuka dalam Rapat Paripurna Ke-10 Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2026-2027 DPRD Badung dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi terhadap empat rancangan peraturan daerah (Raperda), Kamis (5/11/2026), di Ruang Sidang Utama Gosana, Sekretariat DPRD Badung.
Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti mengatakan, penyertaan modal kepada Perumda Air Minum Tirta Mangutama harus diikuti langkah konkret untuk mengatasi keterbatasan pasokan air bersih, terutama di wilayah Badung Selatan. Menurut dia, penambahan modal tidak boleh berhenti pada penguatan perusahaan, tetapi harus berdampak langsung terhadap peningkatan layanan masyarakat.
DPRD mendorong direksi Perumda Air Minum Tirta Mangutama segera mengkaji dan mengembangkan teknologi SWRO untuk mengolah air laut menjadi air tawar yang layak dimanfaatkan. Teknologi desalinasi tersebut dinilai dapat menjadi alternatif pasokan air di tengah terbatasnya sumber air baku di kawasan selatan.
Selain SWRO, Anom menyebut direksi PDAM telah melakukan langkah pemanfaatan air dari Tukad Mati untuk menambah pasokan ke Badung Selatan. Diversifikasi sumber air ini dinilai penting agar kebutuhan masyarakat dan sektor pariwisata tidak terus bergantung pada sumber air yang semakin terbatas.
Tak hanya persoalan air bersih, pandangan umum fraksi juga menyoroti kebutuhan infrastruktur jalan. DPRD meminta pemerintah daerah mencari solusi kemacetan di kawasan Pecatu, baik melalui pelebaran jalan maupun pembangunan jalur alternatif. Kawasan tersebut merupakan salah satu koridor penting pariwisata Badung yang membutuhkan dukungan aksesibilitas memadai.
Fraksi-fraksi juga menyampaikan usulan agar pemerintah mengevaluasi dan meningkatkan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Badung. Kebijakan pengupahan dinilai perlu memperhatikan perkembangan kebutuhan hidup pekerja sekaligus kondisi perekonomian daerah.
Anom menegaskan, besarnya anggaran daerah harus diimbangi dengan ketepatan perencanaan dan pelaksanaan program. DPRD meminta pemerintah menerapkan prinsip efisiensi, kehati-hatian, serta memastikan setiap belanja benar-benar tepat guna, tepat sasaran, dan realistis sehingga manfaatnya dapat dirasakan masyarakat.
Sementara itu, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa mengatakan, secara prinsip fraksi-fraksi DPRD telah memberikan persetujuan terhadap Raperda APBD 2027. Dalam rancangan tersebut, belanja daerah diproyeksikan mencapai sekitar Rp13,3 triliun, sedangkan pendapatan daerah ditargetkan sekitar Rp10,9 triliun.
Menurut Adi Arnawa, proyeksi pendapatan tersebut menunjukkan peningkatan dibandingkan APBD 2026. Pendapatan Asli Daerah (PAD) bahkan ditargetkan tumbuh lebih dari 12 persen. Pemerintah daerah akan terus mengoptimalkan potensi pendapatan untuk menopang pembiayaan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik.
Terkait penyertaan modal kepada Perumda Air Minum Tirta Mangutama, Adi Arnawa menjelaskan, kebijakan tersebut diarahkan untuk mempercepat pemenuhan kebutuhan air bersih, khususnya di Badung Selatan. Kondisi geografis dan pesatnya perkembangan kawasan pariwisata membuat kebutuhan air terus meningkat, sementara ketersediaan sumber air baku masih terbatas.
Pemerintah juga mendorong pengembangan sumber air alternatif melalui pemanfaatan teknologi SWRO. Dengan demikian, pasokan air bersih diharapkan tidak hanya bertumpu pada sumber air permukaan.
Sementara itu, penyertaan modal kepada PT Penjaminan Kredit Daerah Bali Mandara diarahkan untuk memperkuat kapasitas penjaminan kredit bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Penambahan modal diharapkan memperluas akses pembiayaan sehingga semakin banyak pelaku usaha kecil memperoleh kesempatan mengembangkan usahanya.
Adapun empat Raperda yang dibahas dalam rapat paripurna tersebut meliputi penyertaan modal daerah kepada Perumda Air Minum Tirta Mangutama, penyertaan modal kepada PT Penjaminan Kredit Daerah Bali Mandara, pencabutan Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, serta Raperda APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2027. (Kan)