Fraksi PDI-P Badung Setujui Empat Raperda, Desak Krisis Air Kuta Selatan Dituntaskan
I Made Rai Wirata (udeng merah) saat menyerahkan Pandangan Fraksi PDIP terkait APBD 2027.
Mangupura,diaribali.com –
Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Badung menyetujui empat rancangan peraturan daerah (raperda) yang diajukan pemerintah daerah untuk dibahas lebih lanjut. Namun, persetujuan tersebut disertai sejumlah catatan kritis, terutama menyangkut penyelesaian krisis air bersih di kawasan Kuta Selatan, penguatan UMKM, pembangunan infrastruktur, hingga mitigasi bencana.
Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Badung pada Kamis (5/12) di Gedung Utama Gosana, rapat yang dipimpin Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti.
Dalam pandangan umum fraksi, PDI Perjuangan menegaskan bahwa penyertaan modal kepada Perumda Air Minum Tirta Mangutama harus berbanding lurus dengan peningkatan kualitas pelayanan. Dari rencana penyertaan modal Rp 150 miliar hingga 2029, pemerintah daerah mengalokasikan Rp 37 miliar pada 2027. Tambahan modal itu diharapkan menjadi solusi konkret atas persoalan kekurangan air bersih di Desa Ungasan, Pecatu, dan wilayah sekitarnya.
Fraksi PDI Perjuangan meminta direksi Tirta Mangutama tidak lagi menjadikan keterbatasan modal sebagai alasan lambannya penanganan krisis air. Tambahan investasi daerah harus mampu menjamin kebutuhan dasar masyarakat terhadap air minum terpenuhi secara layak dan berkelanjutan.
Terkait penyertaan modal kepada PT Jamkrida Bali Mandara, fraksi menyetujui alokasi Rp 10 miliar pada 2027. Penyertaan modal tersebut merupakan bagian dari rencana penambahan investasi Rp 150 miliar hingga 2030 untuk memperkuat penjaminan kredit bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Badung.
Meski sebelumnya menyatakan kesiapan mendukung penyertaan modal hingga Rp 250 miliar, Fraksi PDI Perjuangan memilih mengikuti ketentuan kepemilikan saham dalam PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Pemerintah Kabupaten Badung tidak boleh melampaui kepemilikan saham Pemerintah Provinsi Bali yang sekurang-kurangnya 51 persen. Dengan demikian, total penyertaan modal Badung dirancang sebesar Rp 155 miliar.
Mengenai pencabutan Perda Badung Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan beserta perubahannya, fraksi menilai regulasi tersebut sudah tidak relevan. Pengaturan administrasi kependudukan telah mengalami penyesuaian melalui peraturan yang lebih tinggi sehingga berpotensi menimbulkan tumpang tindih hukum. Pengaturan teknis operasional dan penyajian data kependudukan dinilai cukup diatur melalui peraturan kepala daerah.
Pada Raperda APBD Badung 2027, Fraksi PDI Perjuangan mencermati rancangan pendapatan daerah sebesar Rp 11,63 triliun, dengan pendapatan asli daerah (PAD) mencapai Rp 10,90 triliun. Sementara itu, belanja daerah dirancang Rp 13,37 triliun. Untuk menutup kebutuhan anggaran, pemerintah daerah mengandalkan penerimaan pembiayaan, termasuk SiLPA Rp 534,52 miliar dan pinjaman daerah Rp 2,07 triliun. Fraksi mengingatkan agar pengelolaan anggaran tetap berpegang pada prinsip efisiensi, transparansi, dan keberpihakan terhadap pelayanan publik.
Selain memberikan catatan terhadap empat raperda, Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan sejumlah usulan pembangunan. Di antaranya penuntasan pavingisasi gang di Pecatu, pelebaran dan pengaspalan Jalan Cemongkak menuju Buana Sari, pembangunan akses ke Pantai Labuan Sait, serta pengaspalan Jalan Merpati. Fraksi juga meminta penataan Pantai Cemagi dituntaskan, trotoar Mengening-Munggu dilanjutkan, dan akses jalan Banjar Seseh menuju SD 2 Cemagi dibangun sebagai jalur alternatif untuk mengurai kemacetan.
Fraksi juga mengusulkan pembebasan lahan di sebelah utara Pusat Pemerintahan Mangupraja Mandala untuk dijadikan ruang terbuka publik. Kawasan tersebut diharapkan dapat menampung fasilitas olahraga, rekreasi keluarga, sekaligus memberikan ruang bagi UMKM untuk memasarkan produknya dalam berbagai kegiatan masyarakat, seperti car free day.
Catatan lainnya berkaitan dengan tragedi longsor di kawasan Eco Park Pelaga Glamping Retreat, Desa Pelaga, Kecamatan Petang. Fraksi PDI Perjuangan meminta pemerintah daerah melalui BPBD segera melakukan penanganan darurat sekaligus mengevaluasi kawasan rawan bencana. Peristiwa tersebut harus menjadi peringatan bahwa pembangunan kawasan wisata perlu memperhitungkan risiko alam, terutama hujan lebat dan potensi longsor. Fraksi menegaskan, persetujuan terhadap empat raperda dapat dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya, dengan seluruh catatan dan usulan tersebut menjadi perhatian pemerintah daerah. (Kan)