Terkait Isu Kekerasan Seksual di Lingkungan Unud, Rektor Berikan Pernyataan

Bagikan

BADUNG-DiariBali

Pasca ramainya pemberitaan terkait adanya isu kekerasan seksual yang terjadi di dalam lingkungan kampus Universitas Udayana (UNUD) telah menjadi buah bibir bagi sebagian besar masyarakat Bali pada khususnya.

Menanggapi isu yang beredar tersebut, pihak Rektorat UNUD melalui Rektor Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng.,IPU, yang didampingi Oleh Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Prof. Ir. Ngakan Putu Gede Suardana, MT., juga telah menggelar pertemuan dengan media secara terbatas pada Senin (22/11/2021) di Gedung Rektorat Kampus Jimbaran.

Dalam hal ini, melalui juru bicara UNUD, Putu Ayu Asty Senja Pratiwi, memberikan pernyataan tertulis mengenai isu yang terjadi tersebut. Dalam rilis yang dipublikasikan pada Jumat (26/11/2021) sore, pihak UNUD memberikan pernyataan sebagai berikut:

  1. Rektor bersama jajaran pimpinan Universitas Udayana saat ini sedang melakukan pembenahan manajemen sesuai dengan keterbukaan informasi dan komunikasi sehingga siap berkoordinasi dan berkolaborasi untuk penyelesaian kasus kekerasan seksual di lingkungan Unud, apabila data yang telah beredar tersebut terbukti adanya.
  2. Apabila benar terjadi kasus kekerasan seksual di lingkungan UNUD, maka pihak UNUD mendorong agar korban berani melapor. Selanjutnya, pihak Unud juga berkomitmen untuk memberikan perlindungan serta pendampingan terhadap korban.
  3. Pihak UNUD menyambut baik ditetapkannya Permendikbud Ristek 30/2021 tentang Pencegahan Pelecehan dan Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus, dan berkomitmen untuk melaksanakan segala ketentuan yang telah ditetapkan dalam aturan tersebut guna menjaga Universitas Udayana dari segala bentuk kasus kekerasan seksual.
  4. Pihak Unud saat ini sedang berproses membentuk Panitia Seleksi (PanSel) pembentukan Satuan Tugas (SatGas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan Universitas Udayana, di mana anggota SatGas terdiri dari unsur dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan Iainnya yang sebagian besar adalah perempuan.
  5. Pihak UNUD berjanji akan senantiasa berkoordinasi dengan pihak yang berwajib, atau yang berkompeten terkait upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual guna menjamin efektifitas pelaksanaan Perrnendikbud Ristek 30/2021.
  6. Apabila terdapat oknum dosen, tenaga kependidikan, atau mahasiswa UNUD yang terbukti secara hukum melakukan tindakan kekerasan seksual di dalam lingkungan kampus, maka Pihak UNUD tidak akan memberikan bantuan hukum apapun kepada oknum yang bersangkutan.
  7. Apabila terbukti ada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dalam penyerbarluasan isu mengenai kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan UNUD, maka pihak UNUD akan menyerahkan kasus ini sesuai dengan koridor hukum yang berlaku sehingga secara bersama-sama kita dapat menjadikan kampus sebagai sarana pendidikan yang aman, nyaman. sehat, dan berkelanjutan.

Selanjutnya, pihak Rektorat juga mengaharapkan agar kedepannya keterlibatan semua civitas akademika Universitas Udayana dalam menciptakan suasana yang lebih kondusif di dalam kampus menjadi hal pokok yang perlu lebih diperhatikan, agar kedepan kasus-kasus serupa tidak terjadi lagi di dalam lingkungan internal kampus UNUD. rl