Retribusi Daerah Diubah, Pemprov Bali Genjot PAD dan Perbaikan Layanan
Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali, Senin (18/5/2026).
Denpasar,diaribali.com — Pemerintah Provinsi Bali bersama DPRD Bali mulai mengarahkan perubahan kebijakan pajak dan retribusi daerah untuk memperkuat pendapatan daerah sekaligus memperbaiki kualitas layanan publik.
Hal itu mengemuka dalam Rapat Paripurna ke-37 Masa Persidangan III Tahun 2025–2026 di Denpasar, Senin (18/5), saat Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta menyampaikan pendapat akhir gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam pandangan pemerintah daerah, perubahan regulasi tersebut dinilai penting untuk memperkuat kemandirian fiskal Bali di tengah tuntutan peningkatan layanan publik dan kebutuhan pembiayaan pembangunan daerah yang terus meningkat.
Giri Prasta mengatakan, retribusi daerah tidak hanya diposisikan sebagai sumber penerimaan daerah, tetapi juga bagian dari implementasi nilai Tri Hita Karana yang menekankan keseimbangan hubungan manusia, lingkungan, dan spiritualitas.
“Perubahan ini diperlukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah secara berkelanjutan, meningkatkan mutu layanan, serta memberikan kepastian hukum dalam pemungutan retribusi,” ujar Giri Prasta.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD Bali dan seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan Raperda tersebut.
Sementara itu, laporan DPRD Bali yang dibacakan I Nyoman Budiutama menyebutkan bahwa struktur dan substansi Raperda dinilai telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk aturan mengenai pemerintahan daerah, hubungan keuangan pusat dan daerah, pengelolaan keuangan daerah, hingga ketentuan teknis sektor kesehatan dan retribusi.
Namun, DPRD juga mengingatkan bahwa perubahan regulasi tidak cukup hanya berhenti pada penyesuaian aturan. Pemerintah daerah diminta melakukan inovasi dan terobosan investasi agar potensi retribusi daerah benar-benar mampu meningkatkan PAD Bali.
DPRD menilai optimalisasi objek retribusi harus dibarengi dengan peningkatan kualitas pelayanan, penguatan sumber daya manusia, serta penyediaan sarana dan infrastruktur yang memadai.
Dorongan tersebut sekaligus menjadi sinyal bahwa peningkatan pendapatan daerah ke depan tidak hanya bergantung pada penarikan retribusi, melainkan juga efektivitas pelayanan publik yang diberikan pemerintah kepada masyarakat dan pelaku usaha. (Art)